Selasa, 17 April 2012

SUMBER DANA, PRODUK DAN JASA DALAM KOPERASI SYARIAH



A.    Penghimpunan Dana
Untuk mengembangkan usaha Koperasi Syariah, maka para pengurus harus memiliki strategi pencarian dana, sumber dana dapat diperoleh dari anggota, pinjaman atau dana-dana yang bersifat hibah atau sumbangan. Semua jenis sumber dana tersebut dapat di klasifikasikan sifatnya saja yang komersial, hibah atau sumbangan sekedar titipan saja. Secara umum, sumber dana koperasi diklasifikasikan sebgai berikut:
1.      Simpana pokok
Simpanan pokok merupakan modal awal anggota yang disetorkan dimana besar simpanan pokok tersebut sama dan tidak boleh dibedakan antara anggota. Akad syariah simpanan pokok tersebut masuk katagori akad Musyarakah. Tepatnya syirkah Mufawadhah yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama dua orang atau lebih, masing-masing memberikan dana dalam porsi yang sama dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula.
2.      Simpanan wajib
Simpanan wajib masuk dalam katagori modal koperasi sebagaimana simpanan pokok dimana besar kewajibannya diputuskan berdasarkan hasil Musyawarah anggota serta penyetorannya dilakukan secara kontinu setiap bulannya sampai seseorang dinyatakan keluar dari keanggotaan koperasi Syariah.
3.      Simpanan sukarela
Simpanan anggota merupakan bentuk investasi dari anggota atau calon anggota yang memiliki kelebihan dana kemudian menyimpanannya di Koperasi Syariah.
Bentuk simpanan sukarela ini memiliki dua jenis karakter antara lain:
a.       Karakter pertama bersifat dana titipan yang disebut (Wadi’ah) dan diambil setiap saat. Titipan (wadi’ah) terbagi atas dua macam yaitu titipan (wadi’ah) Amanah dan titipan (wadi’ah) Yad dhomamah.
b.      Karakter kedua bersifat Investasi, yang memang ditujukan untuk kepentingan usaha dengan mekanisme bagi hasil (Mudharabah) baik Revenue Sharing, Profit Sharing maupun profit and loss sharing.

4.      Investasi pihak lain
Dalam melakukan operasionalnya lembaga Koperasi syariah sebagaimana Koperasi konvensional pada ummnya, biasanya selalu membutuhkan suntikan dana segar agar dapat mengembangkan usahanya secara maksimal, prospek pasar Koperasi syariah teramat besar sementara simpanan anggotanya masih sedikit dan terbatas. Oleh karenanya, diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak-pihak lain seperti Bank Syariah maupun program-program pemerintah. Investasi pihak lain ini dapat dilakukan dengan menggunakan prinsip Mudharabah maupun prinsip Musyarakah.

B.     Penyaluran Dana
1.      Sesuai dengan sifat koperasi dan fungsinya, maka sumber dana yang diperoleh haruslah disalurkan kepada anggota maupun calon anggota. Dengan menggunakan Bagi Hasil (Mudharabah atau Musyarakah) dan juga dengan jual Beli (Piutang Mudharabah, Piutang salam, piutang Istishna’ dan sejenisnya), bahkan ada juga yang bersifat jasa umum, misalnya pengalihan piutang (Hiwalah), sewa menyewa barang (ijarah) atau pemberian manfaat berupa pendidikan dan sebagainya.
Ø  Investasi/Kerjasama
Kerjasama dapat dilakukan dalam bentuk Mudharabah dan Musyarakah. Dalam penyaluran dana dalam bentuk Mudharabah dan Musyarakah Koperasi syariah berlaku sebagai pemilik dana (Shahibul maal) sedangkan pengguna dana adalah pengusaha (Mudharib), kerja sama dapat dilakukan dengan mendanai sebuah usaha yang dinyatakan layak untuk dikasi modal.
Contohnya: untuk pendirian klinik, kantin, toserba dan usaha lainnya
Ø  Jual Beli (Al Bai’)
Pembiayaan jual beli dalam UJKS pada Koperasi syariah memiliki beragam jenis yang dapat dilakukan antara lain seperti:
Pertama: Jual beli secara tangguh antara penjual dan pembeli dimana kesepakatan harga sipenjual menyatakan harga belinya dan si pembeli mengetahui keuntungan penjual, transaksi ini disebut  Bai Al Mudharabah.
Kedua: Jual beli secara pararel yang dilakukan oleh 3 pihak, sebagai contoh pihak 1 memesan pakaian seragam sebanyak 100 setel kepada Koperasi syariah dan Koperasi Syariah memesan dari Konveksi untuk dibuatkan 100 setel seragam yang dimaksud dan Koperasi membayarnya dengan uang muka dan dibayar setelah jadi, setelah selesai diserahkan ke pihak 1 dan pihak 1 membayarnya baik secara tunai maupun diangsur, pembiayaan ini disebut Al Bai Istishna. Jika Koperasi membayarnya dimuka disebut Bai’ Salam.
Ø  Jasa-jasa
Disamping itu produk kerjasama dan Jual beli Koperasi Syariah juga dapat melakukan kegiatan jasa layanan antara lain.
ü  Jasa Al Ijarah (Sewa)
Jasa Al Ijarah adalah akad pemindahan hak guna/manfaat barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa pemindahan hak milik atas barang itu sendiri, contoh: penyewaan tenda, Sound sistem dan lain-lain.
* ßNºt$Î!ºuqø9$#ur z`÷èÅÊöãƒ £`èdy»s9÷rr& Èû÷,s!öqym Èû÷ün=ÏB%x. ( ô`yJÏ9 yŠ#ur& br& ¨LÉêムsptã$|ʧ9$# 4 n?tãur ÏŠqä9öqpRùQ$# ¼ã&s! £`ßgè%øÍ £`åkèEuqó¡Ï.ur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ 4 Ÿw ß#¯=s3è? ë§øÿtR žwÎ) $ygyèóãr 4 Ÿw §!$ŸÒè? 8ot$Î!ºur $ydÏ$s!uqÎ/ Ÿwur ׊qä9öqtB ¼çm©9 ¾ÍnÏ$s!uqÎ/ 4 n?tãur Ï^Í#uqø9$# ã@÷VÏB y7Ï9ºsŒ 3 ÷bÎ*sù #yŠ#ur& »w$|ÁÏù `tã <Ú#ts? $uKåk÷]ÏiB 9ãr$t±s?ur Ÿxsù yy$oYã_ $yJÍköŽn=tã 3 ÷bÎ)ur öN?Šur& br& (#þqãèÅÊ÷ŽtIó¡n@ ö/ä.y»s9÷rr& Ÿxsù yy$uZã_ ö/ä3øn=tæ #sŒÎ) NçFôJ¯=y !$¨B Läêøs?#uä Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# $oÿÏ3 tbqè=uK÷ès? ׎ÅÁt/ ÇËÌÌÈ
 Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan Karena anaknya dan seorang ayah Karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan. (Qs. Al-Baqarah :2. 233)
ü  Jasa Wadiah (Titipan)
Jasa Wadiah dapat dilakukan pula dalam bentuk barang seperti jasa penitipan barang dalam Locker Karyawan atau penitipan sepeda motor, mobil, pesawat dan lain-lain.
* ¨bÎ) ©!$# öNä.ããBù'tƒ br& (#rŠxsè? ÏM»uZ»tBF{$# #n<Î) $ygÎ=÷dr& #sŒÎ)ur OçFôJs3ym tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# br& (#qßJä3øtrB ÉAôyèø9$$Î/ 4 ¨bÎ) ©!$# $­KÏèÏR /ä3ÝàÏètƒ ÿ¾ÏmÎ/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $JèÏÿxœ #ZŽÅÁt/ ÇÎÑÈ
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat. (Qs. An-Nisa’ 58.) 
ü  Hawalah (Anjak Piutang)
Pembiayaan ini ada karena adanya peralihan peralihan kewajiban dari seseorang terhadap pihak lain dan dialihkan kewajibannya kepada Koperasi Syariah. Contoh kasus anggota yang terbelit utang dan pihak Koperasi menyelesaikan/membayarkan kewajiban hutang tersebut dan anggota tadi membayarnya kepada Koperasi.

ü  Rahn (Rahn)
Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Yang mana dalam Koperasi Syariah Gadai ini tidak menggunakan Bunga akan tetapi mengenakan tarif sewa penyimpanan barang yang digadaikan tersebut, seperti gadai emas.
* bÎ)ur óOçFZä. 4n?tã 9xÿy öNs9ur (#rßÉfs? $Y6Ï?%x. Ö`»yd̍sù ×p|Êqç7ø)¨B ( ÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ ÏjŠxsãù=sù Ï%©!$# z`ÏJè?øt$# ¼çmtFuZ»tBr& È,­Guø9ur ©!$# ¼çm­/u 3 Ÿwur (#qßJçGõ3s? noy»yg¤±9$# 4 `tBur $ygôJçGò6tƒ ÿ¼çm¯RÎ*sù ÖNÏO#uä ¼çmç6ù=s% 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÒOŠÎ=tæ ÇËÑÌÈ
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[180] (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. dan barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Qs. Al-Baqarah ayat 283.  )
ü  Wakalah (Perwakilan)
Jasa ini adalah mewakilkan urusan yang dibutuhkan anggota kepada pihak Koperasi seperti pengurusan SIM, STNK, pembelian barang tertentu disuatu tempat, dan lain-lain.  Wakalah berarti juga penyerahan pendelegasian atau pemberian mandat.
“Bahwasannya Rasulullah mewakilkan kepada Abu Rafie dan Anshor untuk mewakilkannya mengawini maimunah binti Al harits.” (Al-Hadist)
ü  Kafalah (Penjamin)
Kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh Kopersai (Penanggung) pada pihak Ketiga untuk memenuhi kewajiban angotanya. Kafalah ada karena adanya transaksi anggota dengan pihak lain dan pihak lain tersebut membutukan jaminan dari Koperasi yang anggotanya berhubungan dengannya. Contoh  kasus bila para anggota mengajukan pembiayaan dari Bank Syariah dimana Koperasi sebagai penjamin atas kelancaran angsurannya.
(#qä9$s% ßÉ)øÿtR tí#uqß¹ Å7Î=yJø9$# `yJÏ9ur uä!%y` ¾ÏmÎ/ ã@÷H¿q 9ŽÏèt/ O$tRr&ur ¾ÏmÎ/ ÒOŠÏãy ÇÐËÈ
Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan Aku menjamin terhadapnya". (Qs. Yusuf. Ayat 72.  )
ü  Qardh (pinjaman Lunak)
Jasa ini termasuk katagori pinjaman lunak, dimana pinjaman yang harus dikembalikan sejumlah dana yang diterima tanpa adanya tambahan. Kecuali anggota mengembalikan lebih tanpa persyaratan dimuka maka kelebihan dana tersebut diperbolehkan diterima Koperasi dan dikelompokkan kedan Qardh (atau Baitulmaal-ZIS). Umumnya dana ini diambil dari simpanan pokok.
C.     Feature Produk
Dari aspek pemasaran, setiap Koperasi Syariah, dalam hal mencari sumber dan maupun penyalurannya, memiliki ciri khas tersendiri. Hal ini dimungkinkan agar para anggota maupun Investor tertarik untuk bekerjasama dalam mengembangkan usaha Koperasi. Karena itu setiap Koperasi Syariah hendaknya memiliki fitur produk seperti berikut:
1.      Nama produk: Rumah Idaman Bersubsidi
2.      Prinsip Produk (akad yang digunakan): Mudharabah Muqayyadah (terikat)
3.      Sumber dana yang digunakan: misalnya dana dari pinjaman
4.      Target maket: anggota atau non anggota khusus
5.      Jenis akad: dari Koperasi kepada anggota
6.      Jangka waktu: berapa lama yang harus ditunaikan anggota
7.      Keuntungan: tingkat keuntungan yang mau diambil margin atau bagi hasil (nisbah)
8.      Persyaratan umum: dokumen atau agunan
9.      Mitigasi Resiko: asuransi atau ditanggung pemerintah.

D.    Distribusi Bagi Hasil
Distribusi pendapatan yang dimaksud di sini adalah pembagian pendapatan atas pengelolaan dana yang diterima Koperasi Syariah dibagi kepada para anggota yang memiliki jenis simpanan atau kepada para pemilik modal yang telah memberikan kepada Koperasi dalam Bentuk Mudharabah dan Musyarakah. Sedangkan pembagian yang bersifat tahunan (periode khusus) makan distribusi pendapatan tersebut termasuk katagori SHU (sisa hasil usaha) dalam aturan koperasi.
Untuk pembagian bagi hasil kepada anggota yang memiliki jenis simpanan atau pemberi pinjaman adalah didasarkan kepada hasil usaha yang riil yang diterima Koperasi pada saat bulan berjalan. Umumnya ditentukan berdasarkan nisbah yaitu rasio keuntungan antara koperasi Syariah dan anggota atau pemberi pinjaman terhadap hasil riil usahanya. Misalnya nisbah 30:70, yaitu jenis simpanan Qurban anggota adalah 30 sedangkan untuk Koperasi 70 terhadap keuntungan bersih Koperasi (laba bulan berjalan). Lain halnya dengan Konvensional pendapatan dari jasa pinjaman koperasi disebut jasa pinjaman (bunga) tanpa melihat hasil keuntungan riil melainkan dari saldo jenis simpanan. Maka dengan demikian pendapatan bagi hasil dari Koperasi syariah bisa bisa naik turun sedangkan untuk konvensional bersifat stabil alias tetap dari saldo tanpa melihat jenis payah usaha Koperasi Syariah. Selanjutnya apabila Koperasi syariah menerima pinjaman khusus (restricted Investment atau Mudharabah Muqayyadah), maka pendapatan bagi hasil usaha tersebut hanya dibagikan kepada pemberi pinjaman dan Koperasi syariah. Bagi Koperasi pendapatan tersebut dianggap pendapatan jasa atas Mudharabah Muqayyadah.
Begitu pula selanjutnya untuk pendapatan yang bersumber dari jasa-jasa seperti wakalah. Hawalah, Kafalah disebut Fee Koperasi Syariah dan pendapatan sewa (ijarah). Pendapatan yang bersumber dari jual beli (piutang dagang) Mudharabah, Salam dan Istishna disebut Margin sedangkan pendapatan hasil investasi ataupun kerjasama (Mudharabah dan Musyarakah) disebut pendapatan Bagi Hasil.
Dalam rangka untuk menjaga Liquiditas, Koperasi diperbolehkan menempatkan dananya kepada lembaga keuangan Syariah diantaranya Bank Syaria, BPRS maupun Koperasi Syariah lainnhya. Dalam penempatan dana tersebut umumnya mendapatkan bagi hasil juga.
Untuk pembagian SHU tetap mengacu kepada peraturan Koperasi yaitu diputuskan oleh Rapat Anggota. Pembagian SHU tersebut setelah dikurangi dana cadangan yang dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan.

KOPERASI SYARIAH Oleh : Nur S. Buchori.