A. Penghimpunan
Dana
Untuk
mengembangkan usaha Koperasi Syariah, maka para pengurus harus memiliki
strategi pencarian dana, sumber dana dapat diperoleh dari anggota, pinjaman
atau dana-dana yang bersifat hibah atau sumbangan. Semua jenis sumber dana
tersebut dapat di klasifikasikan sifatnya saja yang komersial, hibah atau
sumbangan sekedar titipan saja. Secara umum, sumber dana koperasi
diklasifikasikan sebgai berikut:
1. Simpana
pokok
Simpanan
pokok merupakan modal awal anggota yang disetorkan dimana besar simpanan pokok
tersebut sama dan tidak boleh dibedakan antara anggota. Akad syariah simpanan
pokok tersebut masuk katagori akad Musyarakah.
Tepatnya syirkah Mufawadhah yakni
sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama dua orang atau lebih,
masing-masing memberikan dana dalam porsi yang sama dan berpartisipasi dalam
kerja dengan bobot yang sama pula.
2. Simpanan
wajib
Simpanan
wajib masuk dalam katagori modal koperasi sebagaimana simpanan pokok dimana
besar kewajibannya diputuskan berdasarkan hasil Musyawarah anggota serta
penyetorannya dilakukan secara kontinu setiap bulannya sampai seseorang
dinyatakan keluar dari keanggotaan koperasi Syariah.
3. Simpanan
sukarela
Simpanan
anggota merupakan bentuk investasi dari anggota atau calon anggota yang
memiliki kelebihan dana kemudian menyimpanannya di Koperasi Syariah.
Bentuk
simpanan sukarela ini memiliki dua jenis karakter antara lain:
a. Karakter
pertama bersifat dana titipan yang disebut (Wadi’ah) dan diambil setiap saat.
Titipan (wadi’ah) terbagi atas dua macam yaitu titipan (wadi’ah) Amanah dan
titipan (wadi’ah) Yad dhomamah.
b. Karakter
kedua bersifat Investasi, yang memang ditujukan untuk kepentingan usaha dengan
mekanisme bagi hasil (Mudharabah)
baik Revenue Sharing, Profit Sharing maupun
profit and loss sharing.
4. Investasi
pihak lain
Dalam melakukan operasionalnya lembaga
Koperasi syariah sebagaimana Koperasi konvensional pada ummnya, biasanya selalu
membutuhkan suntikan dana segar agar dapat mengembangkan usahanya secara
maksimal, prospek pasar Koperasi syariah teramat besar sementara simpanan
anggotanya masih sedikit dan terbatas. Oleh karenanya, diharapkan dapat bekerja
sama dengan pihak-pihak lain seperti Bank Syariah maupun program-program
pemerintah. Investasi pihak lain ini dapat dilakukan dengan menggunakan prinsip
Mudharabah maupun prinsip Musyarakah.
B. Penyaluran
Dana
1. Sesuai
dengan sifat koperasi dan fungsinya, maka sumber dana yang diperoleh haruslah
disalurkan kepada anggota maupun calon anggota. Dengan menggunakan Bagi Hasil (Mudharabah atau Musyarakah) dan juga
dengan jual Beli (Piutang Mudharabah,
Piutang salam, piutang Istishna’ dan sejenisnya), bahkan ada juga yang
bersifat jasa umum, misalnya pengalihan piutang (Hiwalah), sewa menyewa barang (ijarah)
atau pemberian manfaat berupa pendidikan dan sebagainya.
Ø Investasi/Kerjasama
Kerjasama
dapat dilakukan dalam bentuk Mudharabah
dan Musyarakah. Dalam penyaluran dana
dalam bentuk Mudharabah dan Musyarakah Koperasi syariah berlaku
sebagai pemilik dana (Shahibul maal) sedangkan pengguna dana adalah pengusaha
(Mudharib), kerja sama dapat dilakukan dengan mendanai sebuah usaha yang
dinyatakan layak untuk dikasi modal.
Contohnya:
untuk pendirian klinik, kantin, toserba dan usaha lainnya
Ø Jual
Beli (Al Bai’)
Pembiayaan
jual beli dalam UJKS pada Koperasi syariah memiliki beragam jenis yang dapat
dilakukan antara lain seperti:
Pertama:
Jual beli secara tangguh antara penjual dan pembeli dimana kesepakatan harga
sipenjual menyatakan harga belinya dan si pembeli mengetahui keuntungan
penjual, transaksi ini disebut Bai Al Mudharabah.
Kedua: Jual
beli secara pararel yang dilakukan oleh 3 pihak, sebagai contoh pihak 1 memesan
pakaian seragam sebanyak 100 setel kepada Koperasi syariah dan Koperasi Syariah
memesan dari Konveksi untuk dibuatkan 100 setel seragam yang dimaksud dan
Koperasi membayarnya dengan uang muka dan dibayar setelah jadi, setelah selesai
diserahkan ke pihak 1 dan pihak 1 membayarnya baik secara tunai maupun
diangsur, pembiayaan ini disebut Al Bai
Istishna. Jika Koperasi membayarnya dimuka disebut Bai’ Salam.
Ø Jasa-jasa
Disamping
itu produk kerjasama dan Jual beli Koperasi Syariah juga dapat melakukan
kegiatan jasa layanan antara lain.
ü Jasa
Al Ijarah (Sewa)
Jasa
Al Ijarah adalah akad pemindahan hak
guna/manfaat barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa pemindahan hak
milik atas barang itu sendiri, contoh: penyewaan tenda, Sound sistem dan lain-lain.
* ßNºt$Î!ºuqø9$#ur z`÷èÅÊöã £`èdy»s9÷rr& Èû÷,s!öqym Èû÷ün=ÏB%x.
(
ô`yJÏ9 y#ur& br& ¨LÉêã sptã$|ʧ9$# 4
n?tãur
Ïqä9öqpRùQ$#
¼ã&s! £`ßgè%øÍ
£`åkèEuqó¡Ï.ur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ 4 w
ß#¯=s3è? ë§øÿtR wÎ) $ygyèóãr 4
w §!$Òè? 8ot$Î!ºur $ydÏ$s!uqÎ/
wur
×qä9öqtB ¼çm©9
¾ÍnÏ$s!uqÎ/ 4
n?tãur
Ï^Í#uqø9$# ã@÷VÏB y7Ï9ºs 3 ÷bÎ*sù #y#ur& »w$|ÁÏù
`tã <Ú#ts? $uKåk÷]ÏiB 9ãr$t±s?ur
xsù
yy$oYã_
$yJÍkön=tã 3
÷bÎ)ur öN?ur& br& (#þqãèÅÊ÷tIó¡n@ ö/ä.y»s9÷rr& xsù yy$uZã_ ö/ä3øn=tæ #sÎ)
NçFôJ¯=y !$¨B Läêøs?#uä Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 3
(#qà)¨?$#ur ©!$#
(#þqßJn=ôã$#ur ¨br&
©!$#
$oÿÏ3 tbqè=uK÷ès? ×ÅÁt/
ÇËÌÌÈ
Para ibu hendaklah menyusukan
anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan
penyusuan. dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan
cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.
janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan Karena anaknya dan seorang ayah
Karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin
menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka
tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang
lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut
yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah Maha
melihat apa yang kamu kerjakan. (Qs. Al-Baqarah :2. 233)
ü Jasa Wadiah (Titipan)
Jasa Wadiah
dapat
dilakukan pula dalam bentuk barang seperti jasa penitipan barang dalam Locker Karyawan atau penitipan sepeda
motor, mobil, pesawat dan lain-lain.
*
¨bÎ)
©!$#
öNä.ããBù't br& (#rxsè? ÏM»uZ»tBF{$# #n<Î) $ygÎ=÷dr& #sÎ)ur
OçFôJs3ym tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# br& (#qßJä3øtrB
ÉAôyèø9$$Î/ 4 ¨bÎ) ©!$# $KÏèÏR /ä3ÝàÏèt ÿ¾ÏmÎ/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x.
$JèÏÿx #ZÅÁt/ ÇÎÑÈ
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu
menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila
menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.
Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu.
Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat. (Qs. An-Nisa’ 58.)
ü Hawalah (Anjak
Piutang)
Pembiayaan
ini ada karena adanya peralihan peralihan kewajiban dari seseorang terhadap
pihak lain dan dialihkan kewajibannya kepada Koperasi Syariah. Contoh kasus
anggota yang terbelit utang dan pihak Koperasi menyelesaikan/membayarkan
kewajiban hutang tersebut dan anggota tadi membayarnya kepada Koperasi.
ü Rahn
(Rahn)
Rahn
adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman
yang diterimanya. Yang mana dalam Koperasi Syariah Gadai ini tidak menggunakan
Bunga akan tetapi mengenakan tarif sewa penyimpanan barang yang digadaikan
tersebut, seperti gadai emas.
*
bÎ)ur óOçFZä.
4n?tã 9xÿy öNs9ur (#rßÉfs? $Y6Ï?%x. Ö`»ydÌsù ×p|Êqç7ø)¨B
(
÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ Ïjxsãù=sù
Ï%©!$#
z`ÏJè?øt$#
¼çmtFuZ»tBr& È,Guø9ur ©!$# ¼çm/u 3 wur (#qßJçGõ3s?
noy»yg¤±9$# 4 `tBur
$ygôJçGò6t ÿ¼çm¯RÎ*sù
ÖNÏO#uä
¼çmç6ù=s% 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÒOÎ=tæ
ÇËÑÌÈ
Jika kamu dalam perjalanan (dan
bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis,
Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[180] (oleh yang berpiutang).
akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah
yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa
kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan
persaksian. dan barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah
orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
(Qs. Al-Baqarah ayat 283. )
ü Wakalah (Perwakilan)
Jasa
ini adalah mewakilkan urusan yang dibutuhkan anggota kepada pihak Koperasi
seperti pengurusan SIM, STNK, pembelian barang tertentu disuatu tempat, dan
lain-lain. Wakalah berarti juga
penyerahan pendelegasian atau pemberian mandat.
“Bahwasannya Rasulullah mewakilkan
kepada Abu Rafie dan Anshor untuk mewakilkannya mengawini maimunah binti Al
harits.” (Al-Hadist)
ü Kafalah (Penjamin)
Kafalah adalah jaminan
yang diberikan oleh Kopersai (Penanggung) pada pihak Ketiga untuk memenuhi
kewajiban angotanya. Kafalah ada karena adanya transaksi anggota dengan pihak
lain dan pihak lain tersebut membutukan jaminan dari Koperasi yang anggotanya
berhubungan dengannya. Contoh kasus bila
para anggota mengajukan pembiayaan dari Bank Syariah dimana Koperasi sebagai
penjamin atas kelancaran angsurannya.
(#qä9$s% ßÉ)øÿtR tí#uqß¹
Å7Î=yJø9$#
`yJÏ9ur
uä!%y` ¾ÏmÎ/
ã@÷H¿q 9Ïèt/ O$tRr&ur
¾ÏmÎ/ ÒOÏãy
ÇÐËÈ
Penyeru-penyeru
itu berkata: "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat
mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan Aku
menjamin terhadapnya". (Qs. Yusuf. Ayat 72. )
ü Qardh (pinjaman
Lunak)
Jasa
ini termasuk katagori pinjaman lunak, dimana pinjaman yang harus dikembalikan
sejumlah dana yang diterima tanpa adanya tambahan. Kecuali anggota
mengembalikan lebih tanpa persyaratan dimuka maka kelebihan dana tersebut
diperbolehkan diterima Koperasi dan dikelompokkan kedan Qardh (atau
Baitulmaal-ZIS). Umumnya dana ini diambil dari simpanan pokok.
C. Feature
Produk
Dari
aspek pemasaran, setiap Koperasi Syariah, dalam hal mencari sumber dan maupun
penyalurannya, memiliki ciri khas tersendiri. Hal ini dimungkinkan agar para
anggota maupun Investor tertarik untuk bekerjasama dalam mengembangkan usaha
Koperasi. Karena itu setiap Koperasi Syariah hendaknya memiliki fitur produk
seperti berikut:
1. Nama
produk: Rumah Idaman Bersubsidi
2. Prinsip
Produk (akad yang digunakan): Mudharabah
Muqayyadah (terikat)
3. Sumber
dana yang digunakan: misalnya dana dari pinjaman
4. Target
maket: anggota atau non anggota khusus
5. Jenis
akad: dari Koperasi kepada anggota
6. Jangka
waktu: berapa lama yang harus ditunaikan anggota
7. Keuntungan:
tingkat keuntungan yang mau diambil margin atau bagi hasil (nisbah)
8. Persyaratan
umum: dokumen atau agunan
9. Mitigasi
Resiko: asuransi atau ditanggung pemerintah.
D. Distribusi
Bagi Hasil
Distribusi
pendapatan yang dimaksud di sini adalah pembagian pendapatan atas pengelolaan
dana yang diterima Koperasi Syariah dibagi kepada para anggota yang memiliki
jenis simpanan atau kepada para pemilik modal yang telah memberikan kepada
Koperasi dalam Bentuk Mudharabah dan
Musyarakah. Sedangkan pembagian yang bersifat tahunan (periode khusus)
makan distribusi pendapatan tersebut termasuk katagori SHU (sisa hasil usaha)
dalam aturan koperasi.
Untuk
pembagian bagi hasil kepada anggota yang memiliki jenis simpanan atau pemberi
pinjaman adalah didasarkan kepada hasil usaha yang riil yang diterima Koperasi
pada saat bulan berjalan. Umumnya ditentukan berdasarkan nisbah yaitu rasio
keuntungan antara koperasi Syariah dan anggota atau pemberi pinjaman terhadap
hasil riil usahanya. Misalnya nisbah 30:70, yaitu jenis simpanan Qurban anggota adalah 30 sedangkan untuk
Koperasi 70 terhadap keuntungan bersih Koperasi (laba bulan berjalan). Lain halnya
dengan Konvensional pendapatan dari jasa pinjaman koperasi disebut jasa
pinjaman (bunga) tanpa melihat hasil keuntungan riil melainkan dari saldo jenis
simpanan. Maka dengan demikian pendapatan bagi hasil dari Koperasi syariah bisa
bisa naik turun sedangkan untuk konvensional bersifat stabil alias tetap dari
saldo tanpa melihat jenis payah usaha Koperasi Syariah. Selanjutnya apabila
Koperasi syariah menerima pinjaman khusus (restricted
Investment atau Mudharabah
Muqayyadah), maka pendapatan bagi hasil usaha tersebut hanya dibagikan
kepada pemberi pinjaman dan Koperasi syariah. Bagi Koperasi pendapatan tersebut
dianggap pendapatan jasa atas Mudharabah
Muqayyadah.
Begitu
pula selanjutnya untuk pendapatan yang bersumber dari jasa-jasa seperti wakalah. Hawalah, Kafalah disebut Fee Koperasi
Syariah dan pendapatan sewa (ijarah). Pendapatan
yang bersumber dari jual beli (piutang dagang) Mudharabah, Salam dan Istishna disebut Margin sedangkan pendapatan hasil investasi ataupun kerjasama (Mudharabah dan Musyarakah) disebut
pendapatan Bagi Hasil.
Dalam
rangka untuk menjaga Liquiditas, Koperasi diperbolehkan menempatkan dananya
kepada lembaga keuangan Syariah diantaranya Bank Syaria, BPRS maupun Koperasi
Syariah lainnhya. Dalam penempatan dana tersebut umumnya mendapatkan bagi hasil
juga.
Untuk
pembagian SHU tetap mengacu kepada peraturan Koperasi yaitu diputuskan oleh
Rapat Anggota. Pembagian SHU tersebut setelah dikurangi dana cadangan yang
dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan.
KOPERASI
SYARIAH Oleh : Nur S. Buchori.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar