Pemikiran sosioekonomi al-Ghazali berakar dari sebuah konsep yang dia sebut sebagai “fungsi kesejahteraan sosial islami”. Tema yang menjadi pangkal tolak seluruh karyanya adalah konsep maslahat atau kesejahteraan sosial atau utilitas (kebaikan bersama), yakni sebuah konsep yang mencakup semua aktivitas manusia dan membuat kaitan yang erat antara individu dengan masyarakat.....
Minggu, 19 Desember 2010
Tafsir Surah Al-'alaq ayat 1-5......
Surat Al-‘Alaq
Surat Al-‘alaq adalah surat Makkiyah (Surat yang diturunkan dimekkah) Jumlahnya 19 ayat. Dalam surat inilah ayat yang pertama diwahyukan Allah SWT melalui malaikat Jibril as kepada Nabi Muhammad SAW.
Hubungan surat Al-‘Alaq dengan surat sebelumnya adalah dalam ayat sebelumnya dijelaskan tentang penciptaan Manusia Secara sempurna yang berbunyi لَقَدْ خَلَقْنَا الإنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ dan dalam surat ini ada juga ayat tentang ciptaan manusia juga yang berbunyi خَلَقَ الإنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ sampai diakhir surat ini dijelaskan tentang sesuatu yang akan terjadi diakhirat nanti.
1. اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ
2. خَلَقَ الإنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ
3. اقْرَأْ وَرَبُّكَ الأكْرَمُ
4. الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ
5. عَلَّمَ الإنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ
Lima ayat ini adalah ayat-ayat Al-Quran yang pertama diturunkan Allah SWT, dikatakan oleh para Mufassir bahwa Malaikat Jibril AS Turun dengan ayat ini kepada nabi Muhammad SAW, ketika beliau berada didalam Gua Hira, malaikat Jibril AS Mengajarkan lima ayat diatas. Menurut satu cerita ayat yang pertama diturunkan adalah ayat يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ seperti yang dikatakan oleh Jabir bin Abdullah , sedangkan Abu Maisarah Al-hamdani mengatakan surat Al-fatihah merupakan ayat pertama yang ditunkan, kemudian ‘Ali bin Abi Thalib R.a mengatakan ayat Al-Qur’an yang pertama diturunkan adalah قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ” . Dari beberapa pendapat diatas, yang Shahih adalah pendapat yang pertama yang didukung dengan ungkapan Siti ‘Aisyah yang diriwayat oleh Imam Bukhari dan Muslim bahwa Malaikat Jibril AS. Datang kepada Nabi Muhammad SAW, dengan menyampaikan lima ayat diatas. Yaitu ketika Nabi Muhammad berada didalam Gua hira’ berkhalwat karena mendapatkan mimpi yang seperti keajaiban diwaktu subuh kebenarannya kemudian beliau memili menyepi diGua hira’ beberapa hari sampai datangnya kebenaran yang sesungguhnya yaitu datangnya Wahyu, bahwa malaikat Jibril AS datang kepada beliau dan berkata: اقْرَأْ bacalah. Beliau menjawab: apa yang harus saya baca, Malaikat Jibril AS mengulanginya Sampai tiga kali seraya merankulnya, dengan membaca lima ayat diatas . Aisyah juga berkata bahwa ayat setelah aayat diatas adalah surah “Nun” kemudian Surah Al-Mudatssir kemudian Ad-Duhaa. Dan disebutkan oleh Al-Mawardii dari Az-Zuhri lima ayat diataslah yang disampaikan oleh malaikat Jibril AS dan mengakan “Engkan adalah Nabi” kemudian Nabi Muhammad SAW Pulang ke Siti Khadijah dan berkata “Zammiluunii 2X, riwayat lain “Datstsiruuni” yang artinya Selimutilah badanku maka Siti Khadijah menyelimuti sampai kondisi Nabi pulih kembali, kemudian Nabi Muhammad SAW menceritakan apa yang terjadi kepadanya, sesungguhnya saya sangat khawatir kepada diriku, Khadijah berkata bukankah itu adalah sesuatu kegembiraan, maka demi Allah janganlah bersedih. Kemudia muka khadijah berseri-seri sehingga datanglah Waraqah bin Naufal bin Asad bin Abdul-‘uzzi (Sepupu Khadijah) dan mengatakan bahwa kejadian itu sudah tertulis dalam kitab Injil dengan bahasa Ibrani.
Berdasarkan keterangan diatas kita tahu bahwa lima ayat inilah, ayat yang pertama diturunkan dari Allah SWT Sehingga dinamakan Al-Qur’an Al-Karim, dan rahmat pertama dari ibadah Nabi. Kemudian ayat selanjutnya diturunkan setelah kabar status Nabi menjadi Rasulullah terkenal dan diikuti dengan berimannya sebagian Qaum Quraisy kepada Nabi Muhammad SAW.
Penjelasan Makna Tentang lima ayat diatas:
1. اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ
(Bacalah dengan Nama tuhanmu yang menciptakanmu) bacalah Al-Qur’an dengan diawali dengan menyebut Nama tuhanmu, yaitu dengan membaca Bismillah disetiap awal surah-surah dalam Al-Qur’an, maka Ba’ dalam kata “ بِاسْمِ رَبِّكَ” dibaca nasb karena menjadi Hal, ada yang mengatakan bermakna ‘alaa, dan juga dikatakan artinya sama dengan Bismillah, yaitu bacalah Al-Qur’an dengan diawali bacaan Bismillah. Artinya dalam ayat pertama ini ada penegasan kepada sang pembaca (Nabi pada saat itu) , bacalah dengan kuasa tuhanmu, meskipun kenyataannya pada saat itu Nabi Muhammad tidak bisa membaca dan menulis, maka perintah ini datang dari Allah Supaya beliau membaca meskipun tidak bisa menulis. Ukurannya adalah Allah bisa menjadikan Nabi Muhammad sebagai Pembaca menkipun sebelumnya tidak ada tentang pengajaran tentang itu.
Kemudian disambunglah dengan ayat berikutnya yaitu tentang penciptaan manusia.
2. خَلَقَ الإنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ
“Dia telah menciptakan Manusia dari segumpal darah” Al-‘alaq makna aslinya adalah “Dam Al-Jamid” yang berarti darah yang keras, dan darah yang mengalir dalam bahasa ‘Arab dikatakan Al-Masfuh. Maka dalam ayat ini kata ‘Alaq berbentuk kata yang Jama’ karena disini ada tujuan kepada kata Al-Insan yang berarti Manusia, jadi semua manusia keturunan Adam diciptakan dari Segumpal darah secara sempurna. Tidak lain hanya karena kekuasaan Allah SWT untuk menciptakan Insan Kamil menjadikannya mulia dan menjadi Hamba dibawah perintahnya seperti Nabi Muhammad SAW sebagai Pembaca Meskipun Sebelumnya tidak pengajaran. Kesimpulannya Sesungguhnya Allah yang maha kuasa menciptakan Manusia dari segumpal darah sebagai manusia yang hidup, bisa berbicara dan memuliakan manusia dengan mengangkat derajatnya. Maka Allah juga berkuasa menjadikan Nabi Muhammad SAW Sebagai Qori’ atas ayat-ayatnya meskipun Beliau sebagai seorang Ummi (tidak bisa membaca dan menulis).
3. اقْرَأْ وَرَبُّكَ الأكْرَمُ
“Bacalah dan Tuhanmu Yang Pemurah” kata Iqra’ diulang kembali sebagai penegasan kedua kalinya, Pengulangan perintah ini karena bacaan itu tidak akan bisa diingat kecuali dengan diulang dan juga untuk menghindari kebiasaan lupa yang biasa terjadi pada manusia selain Nabi, maka pengulangan perintah ini menjadi tetap dalam maqam Tikrar (Pengulangan) dan jadilah kebiasaan menbaca pada Nabi Muhammad SAW. Sesuai dengan ayat “سَنُقْرِئُكَ فَلا تَنْسَى” (kami akan membacakan kepadamu, maka kamu tidak akan lupa) . Diceritakan kemudian Nabi Muhammad menjerit kepada Jibril AS ketika berkata Iqra’ untuk kesekian kalinya dan Nabi Muhammad berkata apa yang bisa saya baca sesengguhnya saya adalah Ummi. Kemudian dilanjutkan oleh Jibril dengan وَرَبُّكَ الأكْرَمُ (dan tuhanmu yang maha pemurah) ini adalah kalimat Ibtida’ maksudnya kalimat sebelumnya sudah dianggap selesai dalam pembentukan kalimat bukan berarti tidak hubungan. Yang artinya: Allah maha pemurah kepada Semua manusia yang mengharap Nikmatnya. Maka dalam hal ini nikmat-Nya telah dilimpahkan kepada Nabi, yaitu Nikmatul-Qiraah (nikmat bacaan). Dan juga merupakan suatu kemuliaan kepada Nabi Muhammad SAW. Kemudian Allah SWT menambahkan ayat selanjutnya karena untuk menenangkan hati Nabi dengan Adanya Anugrah ini (Turunnya ayat pertama).
4. الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ
(Yang Mengajar Manusia dengan Qalam) Yaitu Qalam untuk menulis, maksudnya Allah SWT mengajar manusia untuk menulis dengan perantara Qalam. Tafsir Pertama: Sa’id meriwayatkan dari Qatadah: Bahwa Qalam adalah merupakan Nikmat dari Allah SWT yang maha Agung, karena seandainya tidak ada maka Agama berdiri, dan tidak akan ada perdamaian dalam kehidupan, maka hal ini menunjukkan betapa sempurnanya kemuliaan Allah SWT, mengajarkan hambanya terhadap apa yang tidak mereka ketahui sebelumnya, dan membalikkan keadaan yang yang gelap karena kebodahan menjadi keadaan yang penuh dengan cahaya keilmuan. Dan Allah juga mengingatkan dalam ayat ini terhadap Karunianya pada ilmu tulisan dengan keagungan manfaatnya yang mana ilmu Tulisan itu tidak akan diketahui kecuali dengan Qalam. Tafsir Kedua: hadist Qudsi yang Shahih dari Nabi dari hadistnya Abu Hurairah, Allah berkata: Ketika Allah Menciptakan makhluknya, ia telah menulisnya dalam kitab-Nya yaitu diatas Arsy, “Bahwa Rahmatku Bisa mengalahkan murkaku. Dan dalam Nabi menetapkannya dan berkata: Pertama yang diciptakan Allah SWT adalah Qalam dimana Allah memerintahkan Qalamnya: Tulislah maka Qalam itu menulis apa-apa yang terjadi sampai hari Qiamat, itu semua terjadi diArsynya
(Singgasana). Tafsir Ketiga: Para Ulama’ berkata bahwa dulu masyarakat tidak begitu tahu tentang ilmu penulisan, dan sedikit sekali orang Arab mengetahui Nabi Muhammad SAW memalingkan ilmunya (tentang menulis dan membaca) supaya tetap dalam kemu’jizatan dan untuk memperkuat tentang hujjah kenabiyannya.
Tafsir lain menjelaskan Bahwa: Allah SWT menyifati pada dzat-Nya sendiri sesungguhnya Allah Menciptakan Manusia dari segumpal darah, dan memberitahunya tentang Qalam, supaya jelas keadaan manusia dan juga menciptakan Manusia dari sesuatu yang paling hina yaitu segumpal darah, akan tetapi dengan kealiman dan ketaatannya kepada Allah manusia bisa mencapai derajat kemuliaan disisinya. Maka seolah-olah dalam ayat diatas tersirat: wahai manusia, ingatlah bahwa kamu semua diangkat oleh Allah dari derajat paling rendah dan hina kepada derajat paling tinggi dan paling sempurna ciptaan-Nya yang tidak karena kekuasaan-Nya.
Selanjutnya Allah menambahkan perintah-Nya beserta ni’mat-Nya. Maka Allah Bersabda:
5. عَلَّمَ الإنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ
(Allah Mengajarkan Manusia apa yang tidak diketahuinya)
Sesungguhnya inti perintah-Nya adalah Supaya Rasulullah SAW menjadi Pembaca, yaitu Allah-lah yang mengajarkan Manusia terhadap segala hal dari ilmu pengetahuan dan mencerdaskannya dari makhluk lainnya yaitu hewan. Karena memang dalam perintah kepada Nabi dalam ayat sebelumnya, Nabi tidak mengetahui apa-apa. Ini adalah anugrah Allah SWT memberitahukan beberapa kekuasaan-Nya yaitu Perintah Membaca, pengetahuan tentang penulisan dan pengetahuan mengenai sesuatu.
Ada yang mengatakan bahwa: kata “Al-Insan” dalam ayat ini maksudnya adalah Nabi Adam AS jadi artinya: Allah mengajarkan Adam AS nama segala sesuatu dengan berbagai gaya bahasa, dan Adam memperaktekkan kepada Malaikat seperti yang diajarkan Allah SAW. Maka jelaslah karunia dan kekuasaan-Nya.
Kesimpulannya: Dari semua keterangan diatas menegaskan bahwa Allah SWT menciptakan Manusia Sebagai makhluk hidup yang sempurna dari apa-apa/sesuatu/benda-benda yang tidak mempunyai kehidupan, tidak bisa berbicara, dan tidak berbentuk utuh. Tapi Allah SWT jadikan Semua benda-benda itu menjadi Makhluk yang sempurna yang bisa berbicara sehingga dengan karunia-Nya diajarkanlah ilmu tentang tulisan dan pengetahuan.
Referensi:
• Muhammad, Abi Abdullah Al-Anshory “Jaami’ Li-Ahkaamil-Qur’an (Tafsir Al-Qurthubi)”……
• Musthafa, Ahmad “Tafsir Al-Muraghi” Daar Al-fikr. Libanun.
• http//www.opi.110mb.com/
Sabtu, 18 Desember 2010
Analisis Aspek Lingkungan Industri "Study kelayakan Bisnis"
Dalam studi kelayakan bisnis kita harus menilai kelayakan usaha secara komperhensif dengan memeperhatikan dua aspek, yaitu aspek fungsi manajemen dan aspek lingkungan eksternal. Aspek lingkungan eksternal meliputi akses, tempat, dan manusia.
Aspek lingkungan industry lebih mengarah pada aspek persaingan di mana bisnis perusahaan benda. Akibatnya, factor-faktor yang mempenagruhi kondisi, seperti ancaman terhadap perusahaan dan kekuatan yang dimiliki perusahaan termasuk kondisi persaingan itu sendiri, menjadi penting dianalisis untuk study kelayakan bisnis jasa. Keenam aspek yang perlu diamati amati:
• Persaingan sesame perusahaan dalam industrinya.
• Ancaman masuk pendatang baru.
• Ancaman dari produk pengganti.
• Kekuatan tawar-menawar pembeli (buyers)
• Kekuatan tawar-menawar pemasok (suppliers)
• Pengaruh kekuatan stakeholder lainnya.
B. Kajian dalam aspek lingkungan Industri
.
1. Persaingan sesame perusahaan dalam industrinya
Persaingan dalam Industri sangat mempengaruhi kebijakan dan kinerja perusahaan. Dalam situasi persaingan yang oligopoly, perusahaan mempunyai kekuatan yang cukup besar untuk mempengaruhi pasar. Sementara itu, persaingan pasar yang sempurna biasanya akan memaksa perusahaan menjadi follower termasuk dalam hal harga produk. Jadi, perusahaan perlu mengetahui situasi pesaingnya.
2. Ancaman masuk pendatang baru.
Maksudnya perusahaan sebagai pendatang baru akan menimbulkan sejumlah implikasi bagi perusahaan yang sudah ada. Implikasi tersebut misalnya adalah kapasitas menjadi bertambah, terjadinya perebutan pangsa pasar serta perebutan sumber daya produksi yang terbatas. Kondisi seperti ini menimbulkan ancaman bagi perusahaan yang telah ada. Ada beberapa factor yang menghambat pendatang baru untuk masuk kedalam suatu industry, yang sering disebut dengan hambatan masuk. Factor-faktor yang dimaksud adalah skala ekonomi, diferensiasi produk, kecukupan modal, biaya peralihan, aspek kesaluran distribusi dan peraturan pemerintah.
3. Ancaman dari produk pengganti.
Perusahan-perusahaan yang berada dalam suatu industry bersaing dengan produk pengganti. Walaupun karakteristiknya berbeda, barang subsitusi dapat memberikan fungsi atau jasa yang sama. Ancaman produk subtitusi adalah kuat bilamana konsumen dihadapkan pada sedikitnya switching cost dan jika produk subtitusi itu mempunyai harga yang lebih murah atau kualitasnya sama, bahkan lebih tinggi dari produk-produk suatu industry.
4. Kekuatan tawar-menawar pembeli (buyers)
Pembeli mampu mempengaruhi perusahaan untuk memotong harga, untuk meningkatkan mutu dan servis, serta menghadapkan perusahaan dengan competitor (pesaing) melalui kekuatan yang mereka miliki.
5. Kekuatan Tawar Menawar pemasok (suppliers)
Pemasok dapat mempengaruhi industry lewat kemampuan mereka untuk menaikkan harga atau mengurangi kualitas produk atau servis. Oleh karena itu, perusahaan harus mampu mengendalikan prilaku pemasok.
6. Pengaruh kekuatan stakeholder lainnya.
Kekuatan ke enam yang ditambahkan oleh freeman yang dilakukan wheelen adalah kekuatan diluar perusahaan yang mempunyai perusahaan secara langsung kepada perusahan. Stakeholder yang dimaksud antara lain adalah pemerintah, serikat pekerja, lingkungan masyarakat, kreditor, pemasok, asosiasi dagang, kelompok yang mempunyai kepentingan lain dan pemegang saham. Pengaruh dari masing-masing stakeholder bervariasi antara satu industry dengan industry lainnya.
C. Solus Untuk aspek lingkungan Industri.
Hasil studi aspek persaingan endaknya hendaknya memberikan informasi perihal :
1. Bagai mana studi dan kondisi (ncaman) bagi pendatang baru untuk masuk.
Petunjuk :
Jika, rencana bisnis yg sedang dikaji kelayakannya pendtang baru, maka untuk asuk kesatu industri tertentu perlu diketahui ketentuan dan kelemahannya. Jika perusahaan diperkirakan tidak sangup untuk masuk keindustri tersebut, maka perusahaan dianjurkan untuk mengundurkan diri.
2. Bagaimana situasi persaingan sesama perusahaan dalam industri. Hal ini perlu diketahui agar perusahaan dapat menyusun kekuatan ntuk masuk ke suatu industri seprti pada no satu di atas.
Petunjuk :
Mengukur persaingan antar perusahaan dalam industri yang sama dapat dilihat dari faktor-faktornya, yang menurut Porter, ialah: jimlah kompetitor, tingkat pertumbuhan industri, karateristik produk, biaya tetap, kapasitas produksi, dan hambatan perusahaan untuk mengundurkan diri.
3. Ancaman dari produk jasa pengganti.
Petunjuk :
Jika rencana suatu bisnis adalah mnghasilkan produk pengganti bagi produk-produk yang sudah beredar, perkirakan bagaimana ia mengancam produk-produk tersebut?
4. Kekuatan tawar menawar pembeli (buyers).
Petunjuk :
Pembeli-pembeli perlu dicari tahu kekuatannya dalam mempengaruhi harga jasa. Para buyers dapat mempengaruhi seluruh seluruh prusahaan dalam industrinya, termasuk perusahaan dalam idustrinya, termasuk perusahaan yang sedang melakukan uji kelayakan bisnis.
5. Kekuatan tawar menawar pemasok (supplier).
Petunjuk :
Para pemasok memilki kekuatan tawar menawar yang mempengaruhi ketersediaan bahan. Akibatnya, harga bahan dapat pula dipengauhinya. Oleh karna itu, informasi tentang kekuatan tawar-mnawar pemasok penting diketahui, baik bagi perusahaan yang ada maupun bagi prusahaan yang sedang diuji kelayakan bisnisnya ini.
6. Pengaruh kekuatan stakeholder lainnya.
Petunjuk :
Kekuatan para stakeholder perusahaan untuk mendukung rencana bisnis, perlu dikaji baik dalam rangka untuk menyetujui maupun untuk menolak rencana bisnis ini.
Hasil terhadap elemen-elemen persingan bisnis di atas akan bergna sebagai masukan untuk menganalisis kelayakan bisnis, baik secara langsung maupun tidak langsung. Perlu diketahui bahwa kini aspek persaingan mulai dianggap penting untuk kajian kelayakan bisnis.
D. Kesimpulan
Dalam aspek lingkungan Industri ada beberapa aspek yang perlu diKaji diantaranya:
• Persaingan sesame perusahaan dalam industrinya.
• Ancaman masuk pendatang baru.
• Ancaman dari produk pengganti.
• Kekuatan tawar-menawar pembeli (buyers)
• Kekuatan tawar-menawar pemasok (suppliers)
• Pengaruh kekuatan stakeholder lainnya.
Daftar Pustaka
• Silalahi, Daud. (1993) AMDAL dalam sistem hukum Lingkungan di Indonesia. Bandung. PT. Mandar Madju, 1993
• Umar, Husein. (2003) “Study Kelayakan dalam Bisnis Jasa” PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
• Suad Husnan dan Sarwono. (1996) Study Kelayakan Proyek. Yogyakarta. UPP AMP YKPN,
Rabu, 15 Desember 2010
Hakikat Manusia
Manusia hidup didunia ini tidak akan lepas dari yang namanya sebuah aturan, untuk menjadi Insan yang baik dan yang buruk, maka manusia yang baik yang senantiasa patuh pada perintahnya yang kadang-kadang lebih mulia daripada malaikat karena ketaqwaan kepada Allah SWT, begitu juga sebaliknya orang selalu melakukan kejelekan lebih buruk daripada setan karena kemaksiatan yang dilakukan olehnya.
Untuk menjadi manusia yang baik, tentunya tidak lepas yang namanya Undang-undang Allah SWT yang diatur dalam Al-Qur’an dan Hadist sekaligus sebagai pegangan hidup seluruh umat manusia didunia ini, meskipun pada dasarnya manusia diberi kebebasan untuk menagatur dirinya sendiri, namun kebebasan manusia itu tidak harus berlaku mutlak, karena kebebasan itu dibatasi dengan aturan-aturan Allah SWT.
Di sisi lain manusia sering acuh-tak acuh dengan Al-Quran dan hadist karena dianggapnya sebagai aturan yang kolot yang selalu kearab-arapan dan mereka lebih condong pada aturan-aturan yang tidak jelas sumbernya karena kadang-kadang sikap ini dilakukan karena sikap keikut-ikutannya pada trend masa kini yang banyak sangat bertolak belakang dengan Al-Qur’an dan hadist , sehingga sikap dan prilakunya jauh sekali dengan tuntunan Al-Qur’an dan Hadist, maka sangat diperihatinkan kalau kebanyakan insan mendukung hal ini dengan anggapan yang positif benar. Seperti dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah An-Anfal 24.
24. Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu[1], ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya dan Sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.
Kemudian Dalam Surah Al-Ashr Allah telah bersumpah demi masa bahwasannya Manusia akan tetap dalam kerugian, yaitu kerugian dalam keburukan yang tidak mengikuti aturan-aturan Allah SWT, dengan memilih jalannya sendiri, meskipun mereka sudah mengetahui bahwa apa yang mereka pilih adalah salah, Namun dalam ayat selanjutnya dijelaskan pula, bagaimana agar Manusia terhindar dari kerugian itu? Yang mana disana langkah pertama yaitu membekali diri manusia dengan rasa Iman (yaitu percaya kepada Allah, Malaikat-malaikatnya, Kitab-kitabnya, Rasul-rasulnya, Hari Qiamah dan Qada’ Qadar) untuk selanjutnya melakukan amal-amal saleh, sehingga dengan amal-amal saleh itulah hati manusia bisa terbuka untuk saling berbuat baik dan saling menyadarkan satu sama lain.
Kemudian Allah SWT juga telah mengatur undang-undang manusia untuk menjalani hidupnya untuk menjadi insan yang baik, seperti dalam firmannya yang artinya saya ciptakan manusia dan Jin hanya untuk menyemabah kepadaKU, seluruh aspek kehidupan manusia telah diatur didalamnya sebagai jalan untuk menjadi insan yang baik, yang semata-semata hidup hanya karena mencari ridlonya. Mulai dari bangun tidur, mandi, shalat dan lain-lain, namun itu semua tidak luput dari pemantapan Iman terlebih dahulu supaya sang Manusia mengetahui kepada siapa Manusia harus mempercayakan Ibadahnya, yang hanya semata-mata kepada Allah SWT, dan hal ini sering juga disebut-sebut Manusia beribadah dalam melakukan shalat lima bahwasannya Shalat, Ibadah dan hidup serta mati manusia hanya untuk Allah SWT.
Maka dari itu dalam makalah ini akan dijelaskan hakikat Manusia dan apa yang harus diperbuat Manusia agar tidak tetap dalam kerugian, seperti dalam surah Al-‘ashr yang akan dibahas secara rinci dalam makalah ini, semoga bermanfaat Amiiin… ya rabbal’alamiin…….
Manusia.
1. A. Tafsir
1. Tentang Sumpah
Surah ini termasuk golongan Makkiyah yang diturunkan sesudah surah Asy-Syarh dan terdiri dari tiga ayat. Sayyid Quthb memahami aspek i’jazul Qur’an yang ketara pada surah pendek ini yang memang merupakan keistimewaan Al-Qur’an. Sebagai contoh misalnya, irama surah ini menunjukkan satu keserasian dimana pada akhir setiap ayatnya ditutup dengan huruf “ra”. Susunan redaksinya juga indah; berawal dari yang terpendek hingga yang terpanjang. Hanya dalam tiga ayat, tergambar dengan gamblang manhaj dan rambu-rambu kehidupan manusia yang dikehendaki oleh Islam yang berlaku sepanjang zaman dan pada setiap generasi. Memang hanya ada satu manhaj dan jalan keselamatan dari kerugian seperti yang dirumuskan dalam surah ini, yaitu iman, amal shalih, saling menasehati dalam mentaati kebenaran dan saling menasehati dalam menetapi kesabaran.
Berkata al Imam as Syaafi`ie rahimahullahu Ta`ala : “Kalau tidaklah Allah menurunkan satu hujjah atas makhluq-Nya, kecuali surah Al `Ashr ini sudah cukup menjadi hujjah bagi mereka”[1]
Surah ini diawali dengan sumpah. Sumpah Allah dengan salah satu makhluknya yang terpenting yang menentukan kehidupan manusia, yaitu waktu, baik seluruhnya maupun sebagiannya. Dalam satu “masa” terdapat beberapa keadaan; sakit dan sehat, suka dan duka, demikian seterusnya saling berpasangan. Bahkan dalam sebuah ‘waktu’ tersimpan segala jenis peristiwa dan kejadian. Karena keagungan waktu inilah maka Allah bersumpah dengannya. Dan memang Allah berhak bersumpah dengan apapun yang dikehendakinya dari seluruh makhlukNya, sedangkan manusia hanya boleh bersumpah dengan Allah dan nama-nama atau sifatNya yang mulia.
Terdapat banyak pemahaman para ulama tentang maksud ‘Al-Ashr’ yang menjadi sumpah Allah dalam surah ini. Hasan Al-Bashri berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ‘Al-Ashr’ adalah waktu petang, karena pada waktu inilah berakhirnya segala aktifitas manusia, sehingga tinggal menghitung untung dan rugi dari apa yang telah dilakukannya semenjak pagi hingga waktu petang. Dalam konteks waktu, sebagian ulama menyimpulkan bahwa biasanya Allah bersumpah dengan waktu dhuha dalam konteks keberuntungan dan dengan waktu petang dalam konteks kerugian.
Makna lain dari kata ‘Al-Ashr’ yang masyhur adalah sholat Ashar. Shalat Ashar merupakan sholat yang utama dan diperintahkan khusus oleh Allah untuk dipelihara dan dijaga melalui firmanNya: “peliharalah oleh kalian shalat-shalat kalian dan shalat wushtho, yaitu sholat Ashar”. (2: 238). Bahkan Rasulullah bersabda mengagungkan shalat yang satu ini dalam salah satu haditsnya: “Barangsiapa yang tertinggal shalat Ashar, maka ia seolah-olah kehilangan keluarga dan hartanya”. Dalam riwayat lain dinyatakan: “maka sia-sialah semua amalnya”. (Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Imam Ahmad). Disini Al-Biqa’i menemukan korelasi yang indah antara lafadz ‘insan’ yang merupakan sebaik-baik jenis makhluk Allah yang diciptakan dalam sebaik-baik kejadian (bentuk) dengan lafadz “Ashr” yang merupakan waktu pilihan, ibarat minuman jus yang dipilah dan diperas dari buah yang segar yang diistilahkan dalam bahasa Arab ‘Ashr.
1. Manusia dalam Kerugian
Secara redaksional, bentuk nakirah (indifinitive) pada lafaz “khusr” menunjukkan besarnya kerugian yang akan diderita oleh setiap manusia dan juga untuk menghinakan manusia yang menderita kerugian tesebut, karena kerugian itu meliputi kebinasaan diri dan usianya. Atau bentuk nakirah juga menunjukkan umumnya kerugian tersebut. Seperti yang dinyatakan oleh Al-Alusi bahwa kerugian yang disebut oleh ayat bersifat umum mencakup segala jenis kerugian; duniawi maupun ukhrawi. Seperti kerugian dalam perniagaan, kerja-kerja manusia maupun pemanfaatan usia yang akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah swt. Apalagi bahwa pernyataan Allah tentang kerugian setiap manusia dalam ayat ini diperkuat dengan dua huruf ta’kid (penegasan), yaitu Inna yg berarti sesungguhnya dan La yg berarti benar-benar.
Keumuman ayat kedua dapat difahami dari lafadz ‘insan’ yang didampingi oleh alif dan lam yang menunjukkan makna yang umum. Meskipun ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ‘manusia’ pada ayat ini adalah segolongan orang kafir seperti Al-‘Ash bin Wa’il, Al-Walid bin Al-Mughirah dan Al-Aswad bin Abdul Muthalib bin Al-Asad, namun tetap umumnya lafadz lebih kuat daripada khususnya ayat yang terbatas pada mereka yang telah menerima kerugian. Sehingga siapapun tanpa terkecuali tidak akan bisa terlepas dari kerugian melainkan jika ia berpegang teguh dengan ajaran yang terkandung pada ayat terakhir surah ini, yaitu iman, amal shalih dan saling menasehati untuk menepati kebenaran serta saling menasehati dalam kesabaran.
1. Tentang keImanan.
Iman dan amal shalih yang menjadi syarat pertama keluar dari kerugian merupakan dua hal yang saling terkait, ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Artinya tidak berguna dan akan mati iman seseorang tanpa amal shalih, begitu sebaliknya sia-sialah amal shalih yang tidak berlandaskan iman. Dari iman berasal setiap cabang kebaikan dan dengannya terkait setiap buah kebaikan. Oleh karena itu, Al-Qur’an dengan tegas menghancurkan nilai seluruh amal perbuatan, selagi amal perbuatan itu tidak didasarkan pada iman yang menjadi pendorong dan penghubung dengan Sang Maha Wujud. “Dan orang-orang yg kafir, amal perbuatan mereka adalah laksana fatamorgana di tanah yg datar, yg disangka air oleh orang yg dahaga, tetapi bila didatanginya air itu, dia tdk mendapatinya suatu apapun”.(AN-Nur: 39). Secara impelementatif, Iman adalah gerak dan amal, pembangunan dan pemakmuran menuju Allah. Ia bukan sesuatu yang pasif, layu dan bersembunyi di hati nurani. Juga bukan sekedar kumpulan niat yang baik yang tidak tercermin dalam bentuk perbuatan & gerak.
Iman adalah hubungan wujud insan yang fana dan terbatas dengan asal yang mutlak dan azali serta abadi yang menjadi sumber semesta. Karena itu, berhubungan dengan wujud yang berasal dari sumber itu, aturan-aturan yang mngatur alam semesta ini dan fotensi-fotensi yang tersimpan didalamnya. Dengan demikian, ia bisa terlepas dari lingkungan dirinya sendiri yang kecil ke lapangan semesta yang besar. Juga dari kekuatannya yang kecil kepada fotensi-fotensi alam yang tak diketahui dan dari keterbatasan usianya kepada masa berabad-abad yang hanya diketahui oleh Allah SWT.
Keutamaan iman dan kedudukannya yang agung, seakan-akan hal ini menjadi hal yang dimulai dengannya dan dijadikan sebagai kewajiban yang pertama atas makhluk. Dari Abu Hurairah radhiallahu `anhu bahwa Nabi Shollallahu `alaihi wa Sallam bersabda :
لا تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلَا تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا أَوَلا أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ؟ أَفْشُوا السَّلَامَ بَيْنَكُمْ
“Tidak akan masuk kalian ke dalam surga sampai kalian beriman, dan tidak akan beriman kalian sampai kalian saling cinta-mencintai, apakah mau kalian saya tunjukkan akan sesuatu apabila kalian kerjakan kalian akan saling cinta-mencintai ? Sebarkanlah salam sesama kalian”[2]
Lebih dari itu, hubungan iman dengan wujud insan ini memberikan kepadanya kekuatan, perkembangan, dan kebebasan. Karena, disamping semua ini, iman memberikan kesenangan terhadap wujud semesta dengan segala keindahan yang terkandung didalamnya. Juga dengan semua makhluk yang ruhnya berlemah lembut dan saling berkasih sayang dengan ruhnya sendiri. Dengan demikian, kehidpan adalah sebuah wisata dalam festival Ilahi yang memberikan posisi kepada manusia dalam semua tempat dan kesempatan.
Kehidupan imani adalah suatu kebahagiaan yang tinggi dan kegembiraan yang indah. Ia juga merupakan kemesraan terhadap kehidupan dan alam semesta ini seperti kemesraan seseorang dengan kekasihnya. Karena itu, kehidupan imani ini adalah sebuah keberuntungan yang tiada bandingannya pula. Pasalnya, unsure-unsur iman itu sendiri merupakan unsure-unsur kemnusiaan yang tinggi dan mulia.
Selain itu, rasa ketuhanan akan meninggikan perasaan manusia untuk beriman dengan nilai manhaj-Nya. Kemudian ia mengunggulkannya atas pola pandang jahiliah, tata nilai dan norma-normanya. Juga atas semua tata nilai yang dikembangkan dari ikatan-ikatan dunia nyata walaupun ia hanya seorang diri yang bersikap begitu. Karena ia menghadapi semuanya dengan pola padang, tata nilai dan norma-norma yang bersumber dari Allah secara langsung. Karena itu, apa yang dari Allah SWT inilah nilai yang lebih tinggi, lebih kuat, serta lebih patut diikuti dan dihormati[3].
Iman merupakan pokok kehidupan yang besar, yang menjadi sumber segala cabang kebaikan dan menjadi tali pegantungan buah-buahnya. Kalau kebaikan tidak bersumber pada iman, maka ia merupakan cabang yang terputus dari batangnya, yang akan layu dan kering. Kalau tidak begitu, yang ada hanyalah system setan yang tidak memiliki keteguhan dan kelanggengan.
Iman adalah manhaj yang menyatukan berbagai macam amal dan perbuatan. Ia mengembalikannya kepada system yang sesuai dengannya, Saling membantu dan berjalan bersamanya pada satu jalur. Semua itu melakukan dalam gerakan yang sama, dengan motivasi yang sudah dimaklumi dan dengan tujuan yang pasti.
Karena itu, Al-Quran mengabaikan setiap amalan yang tidak berpedoman pada prisip ini, tidak bertambat padab pelabuhan ini dan tidak bersumber dari manhaj ini. Pandangan islam sudah sangat jelas dan tegas mengenai semua persoalan ini. Al-Quran mengatakan dalam surat Ibrahim ayat 18
Artinya: Orang-orang yang kafir kepada Tuhannya, amalan-amalan mereka adalah seperti Abu yang ditiup angin dengan keras pada suatu hari yang berangin kencang. mereka tidak dapat mengambil manfaat sedikitpun dari apa yang telah mereka usahakan (di dunia). yang demikian itu adalah kesesatan yang jauh.
Dan Allah juga berfirman dalam surat An-Nur ayat: 39
Artinya: Dan orang-orang kafir amal-amal mereka adalah laksana fatamorgana di tanah yang datar, yang disangka air oleh orang-orang yang dahaga, tetapi bila didatanginya air itu Dia tidak mendapatinya sesuatu apapun. dan didapatinya (ketetapan) Allah disisinya, lalu Allah memberikan kepadanya perhitungan amal-amal dengan cukup dan Allah adalah sangat cepat perhitungan-Nya[1042].
Orang-orang kafir, karena amal-amal mereka tidak didasarkan atas iman, tidaklah mendapatkan Balasan dari Tuhan di akhirat walaupun di dunia mereka mengira akan mendapatkan Balasan atas amalan mereka itu.
Iman adalah indikasi yang menunjukkan sehatnya fitrah dan selamatnya eksitensi mausia. Juga menunjukkan keselarasnya dengan fitrah alam semesta, dan adanya intraksi manusia dengan alam sekitarnya. Ia hidup dialam semesta dan eksitensinya berinteraksi dengan alam ini. Interaksi itu harusnya berujung pada iman, merupakan indikasi-indikasi dan isyarat-isyarat dialam semesta yang menunjukkan adanya kekuasaan mutlak yang telah menciptakannya dengan keserasian dan keselarasannya. Apabila interaksi ini hilang tau terabaikan, maka hal itu sudah menunjukkan rusak dan tidak sempurnanya perangkat yang digunakan untuk berinteraksi. Yakni, eksitensi manusia itu sendiri yang berpedoman pada pola pikir yang salah. Ini sekaligus sebagai indikasi yang menunjukkan kepada kerusakan yang membawa kerugian. Tidak sah amalan yang dilakukannya meskipun scara lahiriah yang bersentuhan dengan kebaikan.
Dunia orang beriman itu luas, lengkap, lapang, tinggi, indah dan membahagiakan, sedangakan, dunia orang non mukmin tampak kecil, kerdil, rendah, hina, membingungkan, menyengsarakan dan merugikan.
1. Amal saleh
Kemudian setelah Iman ada Amal shaleh yang mana amal shaleh ini merupakan buah alami dari iman dan gerakan yang didorong oleh adanya hakikat iman Yang mantap didalam hati. Jadi, iman mrupakan hakikat yang aktif dan dinamis. Apabila sudah mantap dalam hati , maka ia akan berusaha merealisasikan diri diluar dalam bentuk amal saleh. Inilah iman islami yang tidak mengkin stagnan (berhenti) tanpa bergerak, dan tidak mungkin hanya bersembunyi tanpa menampakkan diri dalan bentuk yag hidup diluar diri orang yang beriman. Apabila ia tidak bergerak dengan gerakan yang otomatis ini, maka iman itu palsu atau telah mati. Keadaannya seperti bunga yang tidak dapat menambah bau harumnya. Ia menjadi sumber otomatis. Kalau tidak berarti ia tidak ada wujudnya.
Amalan sholih yaitu setiap perkataan atau perbuatan yang mendekatkan diri kepada Allah Jalla wa `Alaa. Hendaklah orang yang mengerjakannya semata-mata ikhlash karena Allah `Azza wa Jalla dan mengikuti Muhammad Shollallahu `alaihi wa Sallam. Dan kecenderungan amalan sholih masuk kepada iman dikarenakan dengan menaruh perhatian yang sungguh dengan beramal sholih. Hal ini sebagai bentuk penegasan bahwa pembenaran dengan hati tidak bermanfaat tanpa diiringi dengan amalan[4]
Dalam ayat diatas ayat 3 dijelaskan seling keakraban dalam menjalani kehidupan yaitu dengan saling menasehati untuk menaati kebenaran dan bersabar seperti terlukis dalam keberadaan umat Islam dengan bentuk yang khas, ikatannya yang istimewa, dan arahnya yang sama. Yakni, umat yang merasakan keberadaannya sebagaimana kewajibannya. Juga mengerti hakikat sesuatu yang harus diutamakan, yang bersumber dari iman dan amal saleh, yang meliputi masalah kepemimpinan manusia dijalan iman dan amal saleh. Lantas, saling menasehati dengan nasehat yang dapat membangkitkan semangatnya untuk mengemban amanat terbesar ini[5].
1. Saling Menasihati
Saling menasihati untuk menaati kebenaran dan menetapi kesabaran ini terlukis dalam keberadaan umat Islam dengan bentuknya yang khas, ikatannya yang istimewa dan arahnya yang sama. Yakni, umat yang merasakan keberadaannya sebagaimana mereka merasakan kewajibannya, juga mengerti hakikat sesuatu yang harus diutamakan, yang bersumber dari iman dan amal saleh yang meliputi masalah kepemimpinan manusia dijalan iman dan amal saleh. Lantas, saling menasihati dengan nasihat yang dapat membangkitkan semangatnya untuk mengemaban amanat terbesar ini.
Dari celah-celah lafadz tawaashi’ saling menasihati dengan makna, tabi’at dan hakikatnya, tanpaknya potret umat yang kompak dan saling bertanggung jawab. Umat pilihan, umat yang baik, umat yang penuh pengertian, dan umat yang bermutu dimuka bumi dengan berpegang pada dan menegakkan kebenaran, keadilan dan kebaikan, ini merupakan gambaran paling tinggi dan paling indah bagi umat pilihan. Demikianlah yang dikehendaki Islam terhadap umatnya. Ia menghendaki umat Islam sebagai umat terbaik, kuat, penuh pengertian, tanggap, sensitif terhadap kebenaran dan kebaikan, dan saling menasihati untuk menaati kebenaran dan menatapi kesabaran. Semuanya dilakukan dengan penuh kasih sayang, penuh solidaritas, tolong menolong dan penuh rasa persaudaraan yang selalu disiram dengan “Tawaashi” dalam Al-Qur’an. “Saling menasihati untuk menasihati kebenaran” ini adalah sesuatu yang sangat vital. Karena , melaksanakan kebenaran itu sulit dan hambatannya banyak, seperti hawa nafsu, logika kepentingan, pola pikir lingkungan, kedzaliman penguasa, kedzaliman orang-orang yang zalim, dan penganiyaan para penyeleweng, Tawaashi adalah mengingatkan, member semangat, menyadarkan betapa dekatnya tujuan dan sasaran yang hendak dicapai dan mengingatkan akan perlunya persaudaraan didalam memikul beban dan mengemban amanat.
Dengan demikian, ia akan menambah dan menguatkan arahan dan kesadaran pribadinya, akan saling meningkatkan dan menguatkan, dan akan timbul kerja sama yang baik. Juga akan menambah sensitivitas terhadap setiap penjaga kebenaran bahwa disamping dirinya terdapat juga orang lain yang selalu member nasihat kepadanya, member semangat kepadanya. Agama Islam ini yang notabene adalah kebenaran, tidak akan dapat tegak berdiri kecuali dengan penjagaan umat yang bekerja sama, tolog-menolong, bantu membantu, saling menjamin dan saling bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas seperti ini[6]. “Saling berpesan untuk mnertapi kesabaran” juga merupakan sesuatu yang vital. Karena, menegakkan dan amal saleh, dan menjaga kebenaran dan keadilan, merupakan sesuatu yang amat sulit yang dihadapi oleh perorangan dan jamaah. Karena itu, diperlukan kesabaran untuk berjihad melawan hawa nafsu dan berjihad terhadap orang lain yang memusuhi kebenaran. Sabar didalam menghadapi gangguan dan penderitaan, gelombang kebathilan dan merebaknya kejahatan, serta menempuh jalan yang panjang. Juga sabar terhadap lambatnya pencapaian tahapan-tahapannya, redupnya rambu-rambu dijalan, dan jauhnya ujung jalannya.
Saling berwasiat untuk bersabar ini akan dapat meningkatkan kekuatan. Karena, dapat mengbangkitkan kesadaran akan kesamaan tujuan, kesatuan arah, dan saling mendukungnya antara yang satu dan yang lain dan membekali mereka dengan kecintaan, keteguhan, dan kebersambungan. Juga dengan lain-lain makna jamaah yang hakikat Islam tidak dapat hidup kecuali dari celah-celahnya. Kalau tidak demikian, maka yang ada hanya kerugian dan kesia-siaan.
Kemudian Seakan-akan Allah Ta`ala telah menjadikannya sebagai salah satu sifat yang tidak akan dicapai satu keberhasilan kecuali dengannya. Dan pada ayat ini ada motivasi untuk berdakwah kepada Allah Ta`ala, bagaimanapun seorang da’i mendapatkan kesusahan dan gangguan. Dari Ibnu `Umar radhiallahu `anhuma bahwa Nabi Shollallahu `alaihi wa Sallam bersabda :
الْمُؤْمِنُ الَّذِي يُخَالِطُ النَّاسَ وَيَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنْ الْمُؤْمِنِ الَّذِي لَا يُخَالِطُ النَّاسَ وَلَا يَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ
“Seorang mukmin yang berbaur dengan manusia, dan sabar terhadap gangguan mereka, lebih besar ganjarannya daripada seorang mukmin yang tidak berbaur dengan manusia, dan dia tidak sabar terhadap gangguan mereka”.[7]
Ayat yang terakhir dan terpanjang dalam surah ini merupakan gambaran kepedulian seorang mukmin dengan saudaranya tentang kebaikan. Saling berpesan dalam kebenaran tentu sangat diperlukan, karena melaksanakan kebenaran itu butuh bantuan orang lain. Saling berpesan berarti mengingatkan, memberi dukungan, memotivasi dan menyadarkan. Dan seseorang tidak akan mungkin mampu melaksanakan kebenaran dan kebaikan yang sempurna secara personal, tanpa keterlibatan orang lain. Demikian juga saling berpesan dengan kesabaran sangat diperlukan karena akan bisa meningkatkan kemampuan, semangat dan perasaan kebersamaan. Apalagi dalam meyakini, menjalankan dan menyeru kebenaran tadi bisa jadi akan menghadapi hambatan, rintangan dan tantangan dalam beragam bentuknya. Dalam riwayat Al-Hakim disebutkan, “Kesabaran adalah setengah dari (realisasi) iman seseorang”. Disinilah urgensi kepedulian seorang mukmin dengan suadaranya dalam dua hal yang saling berkaitan; kebenaran dan kesabaran.
Yang menarik untuk dicermati mengenai tafsir surah ini adalah pendapat Al-Wahidi dalam kitab tafsirnya Al-Wajiz fi Tafsir Al-Kitab Al-Aziz. Beliau mengemukakan secara spesifik contoh mereka yang telah mendapat kerugian dan keberuntungan berdasarkan urutan dalam mushaf. Abu jahal merupakan representasi dari orang yang merugi. Abu Bakar merupakan sosok yang sesuai dengan implementasi iman. Umar bin Khattab mewakili orang-orang yang beramal shalih. Utsman bin Affan merupakan contoh nyata dari mereka yang saling menasehati dalam kebenaran dan Ali bin Abi Thalib identik dengan golongan yang saling menasehati dalam kesabaran. Lebih lanjut As-Syanqithi dalam tafsir ‘Adhwa’ul Bayan mengemukakan Mafhum mukhalafah dari setiap ajaran dalam surah ini; mafhum mukhalafah dari keberuntungan adalah kerugian, yaitu tdk beriman (kafir), tidak beramal atau beramal buruk, tidak berpesan dengan kebenaran atau berpesan tetapi dengan kebatilan serta tidak berpesan dengan kesabaran atau senantiasa berkeluh kesah.
Sungguh setiap kita mendambakan kesuksesan, keberuntungan dan kebahagiaan di dunia dan di akhirat kelak. Tidak ada jalan dan manhaj lain melainkan mengamalkan kandungan surah ini secara totalitas seperti yang pernah dicontohkan oleh para sahabat Rasulullah saw. Disebutkan bahwa tidaklah dua orang sahabat Rasulullah bertemu, melainkan salah seorang dari keduanya akan membacakan surah ini sebelum berpisah, kemudian saling mengucapkan salam dan saling berjanji serta berkomitmen untuk tetap berpegang teguh dengan iman dan beramal shalih, saling berjanji untuk senantiasa berpesan dengan kebenaran dan dengan kesabaran dalam menjalani kehidupan mereka.
1. B. Korelasi Ayat…
2. Kata `»|¡SM}$#
* Surah Al-‘Alaq ayat 2, 5 dan 6
t,n=y{ z`»|¡SM}$# ô`ÏB @,n=tã ÇËÈ
Ayat menjelaskan tentang penciptaan Manusia dengan kemuliaan yang melebihi kodradnya. Diantara kemuliaan yang diberikan Allah SWT kepada manusia ialah Dia telah meningkatkan tingkat darah yang melekat di dinding ini ketingkatan sebagai manusia yang memiliki potensi untuk mengetahui sesuatu[8]. Hubungan dengan ayat diatas adalah masalah derajad kemuliaan yang akan Allah Berikan adalah salah satunya kepada orang-orang yang beriman.
zO¯=tæ z`»|¡SM}$# $tB óOs9 ÷Ls>÷èt ÇÎÈ
“..mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahui…”
Disinilah tanpaknya hakikat penurunan ayat yang pertama, yang pertama oleh hati Rasulullah saw. Pada saat pertama. Inilah yang mengubah perasaan dan bicaranya. Juga mengubah pengetahuan dan arahnya sesudah itu sepanjang hidupnya, dengan menyifatinya sebagai kaidah Iman yang pertama[9]. Maka dari sini bisa dikorelasikan dengan ayat diatas bahwa Manusia harus mempunyai Iman, baik itu untuk pengetahuan ataupun Intraksi sosial seperti ayat diatas.
Hxx. ¨bÎ) z`»|¡SM}$# #ÓxöôÜus9 ÇÏÈ
Setelah Allah menciptakan, memuliakan dan mengajari manusia, akan tetapi, secara umum, kecuali orang yang terpelihara oleh imannya, tidak mau bersyukur ketika diberi nikamt. Lantas, dia merasa dirinya serba cukup, dan tidak mengetahui sumber nikmat dan kecukpan itu, padahal Allahlah sumber semua itu kemudian memberi rizki, hanya saja manusia yang melampaui batas dan sombong lupa akan nikmat Allah SWT[10].
Korelasi ayat ini adalah ketika ketikan Iman manusia tidak terpelihara maka manusia akan tetap dalam kerugian karena lupa akan nikmat yang diberikan Allah SWT.
* Surah Al-Fajr Ayat 15 dan 23
Dalam ayat ini Allah SWT Menguji Manusia dengan kelapangan dan kesempitan kekayaan dan kemiskinan yang menjdi ujian bagi manusia itu sendiri, dan mereka yang tahan dengan ujian itu beranggapan bahwa Allah akan memuliakan mereka.
Korelasinya adalah hampir sama dengan korelasi ayat-ayat sebelumnya bahwa Manusia untuk mendapatkan derajat kemuliaan harus ada ujian dahulu.
“pada itu ingatlah……
Manusia yang dulunya lalai terhadap hikmah ujian (ada pada ayat korelasi sebelumnya) yang berupa dan kesempitan kelapangan rizki serta kedudukan. Manusia yang mendapatkan harta dengan cara yang bathil, dan cinta kepada duniawi serta berbuat sewenang-wenang dengan meremehkan aturan Allah SWT, meskipun sebenarnya mereka mengetahui bahwa itu ujian. Maka pada hari itu (hari Qiamat mereka menyadari kebenaran dan hendak mengembil pelajaran dari apa yang dilihatnya akan semuanya sudah terlambat.
Korelasinya adalah Inilah balasan bagi orang-orang yang menetapi kerugian tanpa mengindahkan iman dan juga enggan beramal shale.
* Surah At-Thaariq ayat 5.
Hendaklah manusia sadar dan memperhatikan, dari apa dia diciptakan dan kemana dia harus kembali. Dia diciptakan dari air yang terpancar, yang keluar dari tulang Shulbi atau tulang dada, yaitu dari tulang shulbi laki-laki (tulang punggung) dan tulang dada perempuan yang ada sebelah atas sesungguhnya ini merupakan rahasia tersembunyi dalam ilmu Allah yang tidak diketahui oleh manusia[11].
Ayat hanya memberitahukan kepada manusia, kemana sebenarnya tujuan manusia itu sendiri, apakah memilih untuk merugi dengan tidak mengindahkan keimanan dan Amal saleh??
* Surah Al-Insyiqaaq ayat 6
$ygr’¯»t ß`»|¡RM}$# y7¨RÎ) îyÏ%x. 4n<Î) y7În/u %[nôx. ÏmÉ)»n=ßJsù ÇÏÈ
Hai manusia yang memiliki keistimewaan “Kemanusiaan” mengapakah kamu tidak memilih untuk dirimu sesuatu yang sesuai dengan keistimewaan yang telah diberikan Allah kepadamu? Pilihlah keadaan untuk dirimu supaya bisa beristirahat dari kerja keras dan kelelahan ketika kamu bertemu dengannya[12]. Maksud kerja keras disini adalah kerja keras untuk menujua ridlo Allah SWT dengan memantapkan Iman dan beramal saleh sehingga Manusia jauh dari kerugian seperti yang dijelaskan dalam ayat diatas.
* Surah Al-Infithaar ayat 6
$pkr’¯»t ß`»|¡RM}$# $tB x8¡xî y7În/tÎ/ ÉOÌx6ø9$# ÇÏÈ
Hai manusia yang telah dimulaiakan oleh tuhanmu, yang dipelihara dan dirawatnya dengan kemanusiaanmu yang mulia, tanggap dan luhur. Hai manusia, apakah yang memperdayakanmu terhadap tuhanmu, sehingga engkau tidak memenuhi hak-haknya, engkau abaikan perintahnya, dan engkau beradab yang buruk terhadapnya? Padahal, Dia adalah tuhamnmu yang maha pemurah yang telah mencurahkan kemurahan, karunia, dan kebaikan-Nya kepadamu.
* Surah Ad-dhr/Al-Insaan ayat 1-2
Bukankah telah datang atas manusia satu waktu dari masa, sedang Dia ketika itu belum merupakan sesuatu yang dapat disebut?
Telah ada kabar tentang penciptaan Manusia (Adam AS) dari waktu yang yang sangat panjang, yang keadaannya masih belum bisa dikatakan Manusia yang menjadi penciptaan Manusia pertama kali. Ada riwayat mengatakan bahwa proses penciptaan Manusia pertama adalah 40 tahun sebelum Ruh ditiupkan kedalamnya, Namun masih belum dikatakan apa-apa (Manusia) baik dikehidupan langit ataupun bumi pada saat itu, hanya berbentuk jasad dari tanah, yang tidak diketahui namanya, maka kemudian Allah meniupkan Ruh kedalam jasad itu, sehingga jasad yang dari tanah itu bisa disebut Manusia[13].
Ayat ini mengingatkan kembali kepada kita bahwa Manusia hanyalah jasad dari tanah yang tidak bisa apa-apa, hanyalah karena Anugrah Allah SWT manusia bisa mempunyai Nama, maka dari itu pantaskah Manusia memalingkan diri dari Allah SWT, dengan memilih untuk merugi tanpa membekeli diri manusia dengan Iman dan Amal saleh untuk kembali kepadanya.
Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yang bercampur[14] yang Kami hendak mengujinya (dengan perintah dan larangan), karena itu Kami jadikan Dia mendengar dan melihat.
Allah SWT menciptakan Manusia dengan sempurna yang berasal dari campuran-campuran, yaitu campuran[15] seperma tebal, putih dari laki-laki yang menjadi urat kekuatan dan tulang-tulang Manusia, dan seperma lembut (tipis) dan kuning dari perempuan yang menjadi daging, darah dan Rambut. Dan bercampur pula dalam diri Manusia kebaikan dan keburukan, maka dari itu jadilah Manusia dalam keadaan bisa mendengar dan melihat agar bisa mendengarkan dan melihat ayat-ayat Allah SWT, sehingga mempunyai pegangan hidup yang jelas, mempunyai Iman dan bisa beramal saleh dan bermanfaat bagi kehidupan Manusia.
Daftar Pustaka
Muhammad Abdul Rasyid, Indeks Al-Quran A-Z, Jokjakarta, Chrisna Farmadiani, Cetakan Pertama April 2007
Nawawi, Muhammad. Tafsir Al-Munir. Dar-Al-Ihya Al-Kutub Al-‘Arab. Indonesia..
Sayyid Quthb, Tafsir Fi Zhilalil Quran, jakarta: Gema Insani Press, 2002
Buletin Ta’zhim As-Sunnah Edisi 12/IV/19 Rabi’ul Awwal 1431 H
[1] “Tafsiir Ibnu Katsir (14/451), dan berkata al Imam as Syaafi`ii rahimahullahu Ta`ala : “Kalau seandainya manusia mentadabbur surah ini (al `Ashr) akan mencukupi mereka
[2] “Shohih Muslim (54)”.
[3] Tafsir lafadz “Abasa watawalla” dalam Tafsir FIZhilalil-Qur’an.
[4] Buletin Ta’zhim As-Sunnah Edisi 12/IV/19 Rabi’ul Awwal 1431 H
[5] Sayyid Qutub “Tafsir fi Dzilalil-Qur’an 24 hlm 232
[6] Sayyid Qutub “Tafsir fi Dzilalil-Qur’an 24 hlm 233
[7] “Sunan Ibnu Maajah (4032)”.
[8]Sayyid Qutub “ Tafsir fi Dzilalil-Qur’an” 24 hlm 186
[9] Sayyid Qutub “Tafsir fi Dzilalil-Qur’an” 24 hlm 186
[10] Sayyid Qutub “Tafsir fi Dzilalil-Qur’an” 24 hlm 190
[11] Sayyid Qutub “Tafsir fi dzilalil-Qur’an” 24 hlm 74
[12] Sayyid Qutub “Tafsir fi dzilalil-Qur’an” 24 hlm 52
[13] An-Nawawi “Tafsir Al-Munir” 2 hlam 416
[14] Maksudnya: bercampur antara benih lelaki dengan perempuan.
[15] Mujahid mengatakan seperma lelaki berwarna putih dan merah dan seperma perempuan berwarna hijau dan kuning.
[1] Maksudnya: menyeru kamu berperang untuk meninggikan kalimat Allah yang dapat membinasakan musuh serta menghidupkan Islam dan muslimin. juga berarti menyeru kamu kepada iman, petunjuk Jihad dan segala yang ada hubungannya dengan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat
Penimbangan Karya “Performance Appraisal"
Melalui seleksi penerimaan, orang mulai memasuki organusasi kerjanya dan bekerja. Ia membawa serta seperangkat nilai dengan norma kebiasaannya, pengetahuannya, sifat-sifatnya, harapan dan kebutuhannya ke dalam organisasi kerja. Selama bekerja terjadilah suatu proses sosialisasi yang bersinambung. Tenaga kerja berusaha menyesuaikan diri dengan pekerjaannya dan lingkungan kerjanya. Sebaliknya terjadi pula penyesuaian dari system organisasi industry dengan para tenaga kerjanya, yang dalam proses ini tenaga kerja mengalami pelatihan, bekerja sama dengan rekan, atasan dan bawahan, bekerja dalam kondisi kerja yang diberikan.
Maka selama bekerja, tenaga kerja dapat menunjukkan prestasi kerjanya (performance). Yang kemudian prestasi itu dinilai dengan cara melakukan penimbangan karya yang merupakan salah satu alat kendali manajemen. Oleh karena itu pelaksanaan penimbangan karya harus dilihat sebagai salah satu kegiatan yang berkaitan dengan lain dalam manajemeni organisasi secara berhasil. Ketepatan teknik penimbangan karya ditentukan oleh kebudayaan dan gaya manajemen yang berlangsung di system organisasi.
B. Pengertian
Penimbangan karya merupakan kata yang berasal dari “Performance Appraisal yang berarti “Penilaian prestasi (kerja), penilaian karya dan penimbangan unjuk kerja. Maka penimbangan karya adalah proses penilaian dari cirri-ciri kepribadian, prilaku kerja dan hasil kerja/karyawan (pekerja dan Manajer) yang dianggap menunjang untuk kejanya, yang digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan tentang tindakan-tindakan terhadapnya dibidang ketenaga kerjaan.
Penimbangan karya adalah suatu kegiatan untuk meninjau, melihat kembali dan meninjau kembali efektivitas program penerimaan, penempatan dan usaha-usaha memotivasi karyawan. Informasi yang diperoleh dapat digunakan untuk menentukan dasar-dasar penggajian, promosi dan pemindahan. Selain itu kegiatan ini memungkinkan atasan untuk bersama-sama dengan karyawan menyusun rencana kerja guna memperbaiki prestasi kerja. Juga memungkinkan atasan untuk bersama-sama dengan karyawan meninjau kegiatan kerja karyawan yang bersangkutan dalam rangka menentukan imbalan kerja.
Untuk melaksanakan kegiatan karya perlu ditetapkan standar prestasi kerja, yang merupakan patokan atau tumpuan-tumpuan untuk memutuskan perilaku-perilaku yang akan dievaluasi..
Untuk mengukur unjuk kerja/potensi kerja seseorang tenaga kerja digunakan tiga macam ukuran yang meliputi: hasil atau produk kerja, prilaku pekerjaan, cirri-ciri kepribadian dan gabungan dari ketiganya. Kemudian ada pandangan bahwa setiap pekerjaan dapat diukur dari kualitas dan kuantitasnya, karena kedua aspek ini sering kali ditemukan dalam banyak bentuk penimbangan karya, untuk itu pengukurannya dapat dikembangkan kedalam berbagai macam cara yang pada dasarnya ialah menetapkan Indikator-indikator yang mewakili kuantitas dan kualitasnya.
Usaha untuk penilai hasil kerja seseorang secara cermat dan teliti melalui upaya mengkualifikasikan hasil kerjanya biasanya dilakukan oleh bentuk penimbangan karya yang digunakan dalam system manajemen berdasarkan sasaran atau MBO.
Teknik-teknik penimbangan karya tertentu menggunakan “perilaku pekerjaan” sebagai unsure dalam bentuk penimbangan karya untuk dinilai. Dasar pertimbangan karya ialah bahwa hasil penelitian menunjukkan adanya prilaku pekerjaan yang efektif, yaitu perilaku yang mengarah kepada tercapainya hasil yang diharapkan dan perilaku yang tidak efektif, perilaku yang mencapai hasil yang diharapkan, bahkan yang justru menimbulkan kerugian.
Penimbangan karya berfungsi sebagai system kendali (Control system), yang mengendalikan yaitu mengarahkan dan memantau perilaku kerja dari seorang tenaga kerja.
C. Manfaat Dan tujuan penimbangan karya
a. Manfaat penimbangan karya
Derven (1990) berpandangan bahwa pelaksanaan penimbangan karya yang baik akan member kemaslahatan kepada organisasi, manajer dan tenaga kerja yang ditimbang.
Manfaat untuk organisasi
System penimbangan karya dapat mengaitkan penimbangan karya seseorang dengan strategi dan tujuan organisasi secara efektif. Misalnya kalau perusahaan berorientasi ke konsumen, maka penimbangan karya hendaknya memiliki unsur “kepuasan konsumen” untuk dinilai.
System penimbangan karya yang baik dapat memberikan data yang berguna kepada organusasi dengan menemukenali: a. tenaga kerja berbakat yang penting bagi masa depan dan kebutuhan-kebutuhan berkembang dari organisasi dan b. bidang-bidang dimana produktivitas dapat ditingkatkan.
Penimbangan karya menyampaikan pesan kepada para tenaga kerja bahwa mereka bertanggung gugat bagi unjuk-kerja mereka.
Manfaat bagu manajer/atasan yang menimbang
Penimbangan karya member peluang kepada manajer untuk berkomunikasi dengan bawahan/staf mereka dengan menyediakan proses berstruktur untuk memberikan balikan dan membantu pengembangan tenaga kerja,
Diskusi tahunan dari penimbangan karya memberikan peluang kepada manajer untuk memotivasi tenaga kerja dengan mengenali/mengakui pekerjaan baik mereka dan dengan mendemontrasikan bahwa sumbangan perorangan (hasil kerja mereka) diperhitungkan.
Jika dilakukan dengan baik, maka penimbangan karya dapat mempererat hubungan antara manajer dan tenaga kerja karena proses penimbangan karya ini membantu dalam mengembangkan kepercayaan. Kondisi ini sebaliknya dapat meningkatkan unjuk-kerja tenaga kerja.
Manfaat bagi tenaga kerja.
Hasil penimbangan karya dapat merupakan balikan yang tetap asas dan adil, jika dilakukan dengan baik.
Hasil penimbangan karya merupakan wahana untuk merencanakan pengembangan masa depan.
b. Tujuan penimbangan karya
Casio (1989) memberikan berbagai macam tujuan yang dapat dicapai dengan melakukan penimbangan karya yang baik, yang dapat kita bedakan kedalam tujuan untuk kepentingan tenaga kerjanya dan tujuan untuk kepentingan kerjanya.
Tujuan untuk Kepentingan Tenaga Kerja
Tujuan untuk Kepentingan Tenaga Kerja dapat dibedakan kedalam tujuan yang lebih berorientasi ke masa lalu dan tujuan yang berorientasi ke masa depan.
Tujuan yang berorientasi ke masa lalu mencakup:
Diperolehnya data tentang kekuatan dan kelemahan dari tenaga kerja dalam melaksanakan pekerjaannya sekarang selama jangka waktu tertentu, sehingga dapat diambil keputusan ketenga kerjaan tentang cara dan besarnya imbalan yang perlu diberikan kepada tenaga kerja atas prestasi kejanya dimasa lalu.
Tujuan yang berorientasi ke masa depan mencakup:
Diperolehnya data dari penimbangan karya sehingga dapat diambil keputusan ketenagakerjaan yang menyangkut pengembangan tenaga kerja di masa depan.
Tujuan untuk kepentingan Organisasi Kerja
Hasil penimbangan karya dapat digunakan untuk membantu mediagnosis masalah-masalah organisasi, seperti rendahnya produktivitas disatuan-satua kerja tertentu, dikenalinya perbedaan antara tenaga kerja dari yang kurang efektif, sehingga dibutuhkan pelatihan-pelatihan dan pengetahuan, kecakapan keterampilan dan cirri-ciri kepribadian lain yang perlu diperhatikan dalam seleksi penerimaan tenaga kerja.
Hasil penimbangan karya dapat digunakan untuk mengabsahkan test yang digunakan dalam seleksi yang dikorelasikan dengan hasil penimbangan karya untuk menentukan keabsahan ramalan (predictive validity).
D. Tenaga kerja penimbang
Beberapa yang harus dipenuhi oleh setiap penimbang/penilai ialah bahwa ia mempunyai peluang yang baik untuk dapat mengamati unjuk-kerja dari tenaga kerja yang harus ditimbang selama jangka waktu yang cukup lama (misalnya enam bulan). Berikut ini beberapa kemungkinan untuk menjadi penimbang.
1. Atasan langsung. Karena biasanya atasan langsung yang bisa mengenali unjuk-kerja daripada bawahannya, dalam kebanyakan pekerjaan dan memiliki peluang yang sangat baik untuk mengamati prestasi yang actual.
2. Rekan Kerja. Yaitu dengan cara memperoleh data mengenai bawahan dengan adanya rekan kerja sebagai penimbang.
3. Bawahan. Penimbangan yang dilakukan oleh bawahan dapat berguna untuk penimbangan dari atasannya.
4. Swa-penimbangan. Tenaga kerja menilai dirinya sendiri. Peluang untuk berperan serta dalam proses penimbangan karya, khususnya jika ini dikombinasikan dengan penetapan sasaran, akan meningkatkan motivasi kerja tenaga kerja dan mengurangi dorongan untuk membela diri sewaktu wawancara penimbang.
E. Teknik-teknik Penimbangan Karya
a. Teknik-teknik Relatif/Nisbi
Dalam teknik ini penimbangan karya ini, para tenaga kerja yang ditimbang dibandingkan dengan tenaga kerja lain atau saling dibandingkan. Teknik-teknik ini menggunakan ukuran-ukuran yang relative/nisbi. Yang termasuk dalam kelompok penimbangan karya ini ialah (Robbins, 1982):
Pemeringkatan urutan kelompok (Group order ranking)
Pemeringkatan perorangan (Individual rangking)
Pembandingan berpasangan (paired Comparison)
b. Teknik-teknik Absolut
Teknik-teknik penimbangan karya ini menggunakan standar absolut. Artinya, para tenaga kerja yang ditimbang tidak dibandingkan dengan tenaga kerja lain. Teknik-teknik yang termasuk kelompok penimbangan karya ini antara lain ialah (Robbins.1982):
Penimbangan karangan (Essay appraisal)
Penimbangan pristiwa genting (Critical incident appraisal)
Skala pengharkatan grafis (Graphic rating scales)
Skala pengharkatan yang dijangkarkan (Behavior-ally anchored rating scale)
F. Penimbangan Karya Efektif
Efektivitas proses penimbangan karya, selain ditentukan oleh keterampilan penimbangan menggunakan teknik penimbangan karya pula oleh jenis teknik penimbangan karya yang digunakan, ditentukan menekankan nilai otoritas, dimana para tenaga kerja menerima bahwa atasan mempunyai wewenang untuk mengambik keputusan-keputusan tanpa mengikut sertakan bawahan dalam proses pengambilan keputusan, maka efektivitas penimbangan karya terutama ditentukan oleh keterampilan penimbang dalam melakukan penimbangan karya. Manajemen partisipatif, dimana tenaga kerja manerima haknya dan perusahaan, mampu untuk berperan-serta secara aktif dalam proses ditentukan oleh keterampilan penimbang dan oleh jenis penimbangan karya yang digunakan.
G. Teknik Berorientasi pada Keluaran (Teknik MBO)
Teknik penimbangan karya yang paling efektif ialah penimbangan karya yang berorientasi pada keluaran yang merupakan bagian dari program MBO, sedangkan teknik-teknik Penimbangan Karya yang relative tidak ada satupun yang memenuhi persyaratan penimbangan karya yang efektif. Teknik absolute pada umumnya masih memenuhi persyaratan penimbangan karya yang efektif.
Perlu dipertimbangkan sejauh mana teknik penimbangan karya yang berorientasi pada keluaran dapat dilaksanakan tanpa penerapan MBO pada keseluruhan perusahaan. Para penganut MBO menganggap bahwa hal ini tidak mungkin. Namun Morrisey (1992) membahas teknik penimbangan karya yang dikembangkan berdasarkan “Management By Objectives & Results” yang nampaknya dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan tanpa perusahaan MBO secara keseluruhan.
H. Kesimpulan
Penimbangan karya merupakan kata yang berasal dari “Performance Appraisal yang berarti “Penilaian prestasi (kerja), penilaian karya dan penimbangan unjuk kerja. Maka penimbangan karya adalah proses penilaian dari cirri-ciri kepribadian, prilaku kerja dan hasil kerja/karyawan (pekerja dan Manajer) yang dianggap menunjang untuk kejanya, yang digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan tentang tindakan-tindakan terhadapnya dibidang ketenaga kerjaan.
Penimbangan karya berfungsi sebagai system kendali (Control system), yang mengendalikan yaitu mengarahkan dan memantau perilaku kerja dari seorang tenaga kerja.
Daftar Pustaka
Suyoto Munandar, Ashar. (2006) “Psikologi Industri dan Organisasi”. UI-Press. Jakarta.
Senin, 14 Juni 2010
Mudharabah dan Musyarakah dalam Pembiyaan produktif
A. PENDAHULUAN
Islam sangat menganjurkan pemeluknya untuk berusaha, termasuk melakukan kegiatan-kegiatan bisnis. Dalam kegiatan bisnis, seseorang dapat merencanakan suatu dengan sebaik-baiknya agar dapat menghasilkan sesuatu yang diharapkan, namun tidak ada seorangpun yang dapat memastikan hasilnya seratus persen. Suatu usaha, walaupun direncanakan dengan sebaik-baiknya, namun tetap mempunyai resiko untuk gagal. Faktor ketidakpastian adalah faktor yang given, sudah menjadi sunnatullah, sebagaimana Allah SWT Berfirman
ان الله عنده علم الساعة وينزل الغيث وتعلم ما فى الارحام. وما تدرى نفس ماذا تكسب غدا.
وما تدرى باي ارض تموت. ان الله عليم خبير.
. Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari Kiamat; dan Dia-lah yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok.dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana Dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
Konsep Bagi hasil, dalam menghadapi ketidakpastian merupakan salah satu prinsip yang sangat mendasar dari ekonomi Islam, yang dianggap dapat mendukung aspek keadilan. Keadilan merupakan aspek mendasar dalam perekonomian Islam (Antonio, 2001). Penetapan suatu hasil usaha didepan dalam suatu kegiatan usaha dianggap sebagai sesuatu hal yang dapat memberatkan salah satu pihak yang berusaha, sehingga melanggar aspek keadilan.
Bahwa kegiatan-kegiatan investasi bank Islam oleh para teoritisi Perbanklan Islam membayangkan mesti di dasarkan pada dua konsep hukum : Mudharabah dan Musyarakah, atau yang dikenal dengan istilah Profit and Loss Sharing (PLS). Apakah konsep teoritisi yang ditawarkan dengan sistem Mudharabah dan Musyarakah dalam literatur fiqih dapat diaplikasikan secara murni dalam tingkat realitas?. Makalah ini hendak mencermati bagaimana konsep Mudharabah itu dikembangkan dalam fiqih dan dapat digunakan dalam Perbankan Islam.
MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH DALAM PEMBIYAAN PRODUKTIF
B. Mudharabah (Trust Financing, Trust Investasi)
1. Pengertian
"Mudarabah" adalah jenis khusus kemitraan di mana salah satu pasangan memberikan uang kepada orang lain untuk berinvestasi di perusahaan komersial. Investasi berasal dari mitra pertama yang disebut "rabb-ul-mal", sementara pengelolaan dan bekerja adalah tanggung jawab eksklusif yang lain, yang disebut "mudharib".
Mudharabah Adalah suatu pernyataan yang mengandung pengertian bahwa seseorang memberi modal niaga kepada orang lain agar modal itu diniagakan dengan perjanjian keuntungannya dibagi antara dua belah pihak sesuai perjanjian, sedang kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
a. Kontrak mudharabah dalam pelaksanaannya pada Bank Syariah nasabah bertindak sebagai mudharib yang mendapat pembiayaan usaha atas modal kontrak mudharabah. Mudharib menerima dukungan dana dari bank, yang dengan dana tersebut mudharib dapat mulai menjalankan usaha dengan membelanjakan dalam bentuk barang dagangan untuk dijual kepada pembeli, dengan tujuan agar memperoleh keuntungan (profit).
b. Filosofi dasar dari mudharabah adalah untuk menyatukan capital dengan labour (Skill dan enterpreneur) yang selama ini senantiasa terpisah dalam sistem konvensional. Dalam mudharabah akan tampak jelas sifat dan semangat kebersamaan dan keadilan, Hal ini terbukti melalui kebersamaan dalam menanggung resiko kerugian yang dialami proyek dan membagikan keuntungan pada waktu ekonomi sedang booming. (Perwataatmaja, 1999)
Mudharabah lebih cocok dalam perbankan Islam dibandingkan dengan syirkah. Syirkah hanya cocok unjtuk bank apabila bank tersebut berfungsi sebagai bank partisipan yang aktiv dalam menjalankan bisnis. Bagi bank, hal tersebut tidak praktis dan merupakan tindakan pemborosan, selain melanggar peraturan perbankan. Mudharabah bukan hanya cocok dengan bak syariah , namun fungsi pokok perbankan adalah memberikan modal kepada individu atau kelompok yang ingin berusaha, dan ini adalah mudharabah (rahman 436).
2. Landasan Syaria
Secara Umum, landasan dasar syariah Al-Mudharabah lebih mencerminkan Anjuran untuk melaksanakan usaha. Hal ini tanpak dalam ayat-ayat dan hadist berikut ini
· Al-Qur’an
واخرون يضربون فى الارض يبتغون من فضل الله.......
”dan dari orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT (Al-Muzzammil: 20)
Yang menjadi wajhud-dilalah (وجه الدلاله) atau argument dari ayat diatas adalah yang berarti melakukan suatu perjalanan usaha.
فاذا قضيت الصلاة فانتشروا فى الارض وابتغوا من فضل الله....................
“apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu dimuka bumi dan carilah karunia Allah SWT…. (Al-Jumu’ah 10)
· Al-Hadist
عن صالح ابن صهيب عن ابيه قال: قال رسول الله. ثلاث فيهن البركة البيع الى اجل والمقارضة واخلاط البر بالشعير للبيت لا للبيع.................
“ Dari Shalih bin Suhaib RA bahwa Rasulullah Bersabda: tiga hal yang didalamnya terdapat kebaikan: jual-beli secara tangguh, MuQoradhah (Mudaharabah), dan mencampur Gandum dengan Gandum untuk keperluan rumah bukan untuk dijual”
· Ijma’
Imam Zailai[1] telah menyatakan bahwa para sahabat telah berkonsensus terhadap legitimasi pengolahan harta yatim secara mudharabah. Kesepakatan para sahabat ini sejalan dengan spirit hadist yang dikutip Abu Ubaid[2]
3. Jenis-jenis Al-Mudharabah
Secara umum, Mudharabah terbagi menjadi dua jenis: Mudharabah muthalaqah dan mudharabah muqayyadah
· Mudharabah Muthlaqah
Yang dimaksud dengan transaksi mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis. Dalam pembahasan fiqh ulama seringkali mencontohkan dengan ungkapan if’al ma syi’ta (lakukanlah sesukamu) dari shahibulmaal ke mudharib yang member kekuasaan sangat besar.
· Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah Muqayyadah atau disebut juga dengan istilah restricted mudharabah/specified mudharabah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah, si Mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha,waktu, atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum si Shahibul-maal dalam memasuki jenis usaha.
4. Aplikasi Dalam Pembiyaan Produktif
Secara teknis, mudharabah adalah akad kerja sama usaha antra dua pihak,dimana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Karena sifatnya itulah mudharabah lebih praktis untuk dijalankan pada perbankan Islam dibandingkan dengan syirkah. Aplikasi mudharabah dalam perbankan syariah dapat berupa :
Pada sisi penghimpunan dana :
· Tabungan berjangka, dimaksudkan untuk tujuan umum, yang dapat dipakai untuk usaha apa saja yang tidak melanggar syariat. Misalnya deposito biasa.
· Deposito spesial, dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk usaha tertentu saja.
Pada sisi pembiayaan :
· Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja untuk perdagangan, industri atau jasa
· Investasi khusus, dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul mal.
5. Manfaat Mudharabah :
· Bank akan menikmati peningkatan hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat
· Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap , tetapi disesuaikan dengan pendapatan/hasil usaha bank sehingga bank tidak mengalami negative spread.
· Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow sehingga tidak memberatkan nasabah.
· Bank akan lebih selektif dan hati-hati mencari usaha yang bukan hanya sesuai dengan syariah, namun juga mempunyai prospek yang baik
6. Permasalahan Mudharabah
Walaupun mudharabah dikatakan sebagai sesuatu yang ideal untuk perbankan Islam, dan mempunyai banyak keuntungan dan ” lebih baik” dibandingkan dengan siatem lainnya, namun ternyata mudharabah dalam kenyataaannya belum menjadi skema pembiayaan yang utama pada bank syariah. Berdasarkan data dari Internatioanl Assosiation of Islamic Bank (1996), skema mudharabah hanya diapakai sebesar 20% secara rata-rata pada bank Islam seluruh dunia. Islamic Development bank juga hanya memakai mudharabah pada sedikit poyeknya yang kecil. Kondisi perbankan syariah dalam menjalankan Mudharaba juga tidak terlihat baik. Berdasar statistik perbankan syariah pada Bank Indonesia, akad murabahah sekitar 70 persen dari total kredit. Di BRI, hampir 96 persen pembiayaan masih murabahah. Sementara di BSM, pembiayaan mudharabah mencapai 12 persen. (Republika, 19 Juli 2004).
Beberapa permasalahan yang dihadapai sehingga mudharabah menjadi kurang berkembang, diidentifikasikan natara lain sebagai berikut :
Pertama, kontrak profit loss sharing dikaitkan dengan agency problems manakala seorang pengusaha tidak mempunyai insentif untuk memberikan usaha tetapi mempunyai insentif untuk melaporkan profit yang lebih rendah dibandingkan dengan pembiayaan pribadi dari manager. Argumen ini berdasarkan ide bahwa pihak-pihak pada transaksi bisnis akan melalaikan jika mereka dikompensasi kurang dari kontribusi marginal pada proses produksi, dan manakala ini terjadi pada kasus profit loss sharing, kaum kapitalis ragu-ragu untuk berinvestasi berdasarkan basis profit loss sharing. Sebagai contoh A meminjam uang pada bank syariah AZ kemudian ia melaporkan keuntungannya pada laporan laba rugi yang usahanya lebih rendah. Sehingga, tingkat profit-loss sharing yang diberikan kepada bank lebih rendah.
Kedua, kontrak profit loss sharing membutuhkan jaminan agar dapat berfungsi secara efisien. Sedikitnya jaminan hak property pada kontrak profit loss sharing menyebabkan kegagalan adopsi karena tidak ada aturan yang melandasi. Pada praktiknya di Indonesia, jaminan hak property atas profit-loss sharing belum diatur dengan tegas dan jelas
Ketiga, perbankan Islam menawarkan risiko yang lebih kecil dari pembiayaan dibandingkan dengan perbankan konvensional. Hal ini berdasarkan konsep mudharabah dan musharakah yang dianutnya. Tetapi seringkali pelaksanaannya manajemen asset dari mudharabah dan musharakah tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Idealnya, dana pada perbankan syariah disalurkan melalui kegiatan investasi pada asset riil. Tetapi pada kenyataannya di Indonesia, pengelolaan asset pada perbankan syariah masih terpusat pada Sertifikat Wadiah Bank Indonesia
Keempat, batasan peran investor pada manajemen dan dikotomi struktur keuangan dari kontrak profit loss sharing menimbulkan ketidak partisipasian. Mereka tidak berbagi kontrak berdasarkan partisipasi pengambilan keputusan. Disatu sisi terlihat hanya pihak manajemen yang mengelola dana sedangkan investor hanya menikmati hasilnya.
Kelima, pembiayaan ekuitas tidak tepat bagi pembiayaan proyek jangka pendek manakala dihadapkan pada tingkat risiko yang tinggi (efek diversifikasi waktu pada ekuitas). Pada kasus di Indonesia, dimana banyak pengelolaan dana perbankan syariah yang disalurkan melalui sertifikat wadiah bank Indonesia, menimbulkan risiko yang tinggi jika pembiayaan tersebut berjangka pendek dan lebih berisiko lagi jika bank syariah menyalurkan pengelolaan dana melalui Jakarta Islamic Index. (Humayon A. Dar and John R. Presley, 2001)
Pada dataran teknis, kelemahan itu bisa jadi memang terjadi pada bank yang menerapkan mudharabah sehingga bank menjadi kurang serius menggarap mudharabah. Namun, jika ditelaah lebih lanjut, sesungguhnya kelemahan yang terjadi pada konsep mudharabah itu bisa dilihat dengan sebab sebagaimana kelemahan sharing yaitu preferensi dan asymmetric information. sebagai berikut Kelemahan yang pertama misalnya, terjadi karena adanya moral hazard dari pelaku usaha (Mudharib) yang cenderung untuk memaksimalkan keuntungan, sehingga return yang akan didapat oleh bank sebagai shahibul mal menjadi berkurang. Salah satu penyebab dari keengganan bank menerapkan mudharabah adalah faktor resikonya yang tinggi dan alasan kehati-hatian (Prudential). Faktor resiko yang tinggi menyebabkan pihak shahibul mal akan meminta jaminan. Masalah resiko yang besar sebenarnya lagi-lagi terpulang dari informasi yang kurang lengkap atau preferensi dari pihak yang terlibat. Resiko biasanya diakibatkan oleh dua hal, yaitu resiko yang sudah menjadi sunnatullah dalam berusaha dan resiko moral hazard pelaku usaha (mudharib). Resiko yang menjadi sunantullah walau tidak dapat dipastikan , namun dapat diantisipasi dengan perencanaan usaha yang baik. Namun jika resiko itu adalah moral hazard dari pelaku usaha, maka hal itu tentu menjadi masalah lain.
Sebab lain adalah informasi yang tidak transparant yang disampaikan oleh mudharib kepada shahibul mal, sehingga informasi menjadi tidak berimbang. permasalahan tersebut adalah permasalahan yang terjadi pada sharing, yaitu tidak terjadinya informasi yang berimbang antara shahibul mal dan mudharib (Asymmertik Information). Sebab lainnya adalah kinerja dari bank sayariah sendiri. Ini menyangkut preferensi dari pihak shahibul mal.(Bank)
C. Musyarakah (Patrnership, Project Financing Participation)
1. Pengertian
Musyarakah adalah Kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan[3]
Penerapan yang dilakukan Bank Syariah, musyarakah adalah suatu kerjasama antara bank dan nasabah dan bank setuju untuk membiayai usaha atau proyek secara bersama-sama dengan nasabah sebagai inisiator proyek dengan suatu jumlah berdasarkan prosentase tertentu dari jumlah total biaya proyek dengan dasar pembagian keuntungan dari hasil yang diperoleh dari usaha atau proyek tersebut berdasarkan prosentase bagi-hasil yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
2. Landasan Syariah
· Al-Qur’an
فهم شركاء فى الثلث.......................
“maka mereka berserikat pada sepertiga......(An-Nisa’ 12)
Ayat ini menunjukkan pengakuan Allah SWT akan adanya perserikatan dalam kepemilikan harta. Hanya saja perkongsian dalam ayat ini terjadi secara otomatis (jabr) karena waris.
· Al-Hadist
عن ابى هريرة رفعه قال :ان الله يقول انا ثالث الشريكين مالم يخن احدهما صاحبه...........................
“Dari Abu Hurairah, Rasulullah Bersabda: Sesungguhnya Allah Berfirman: Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak menghiyanati lainnya” (HR. Abu Daud 2936, dalam kitab Al-Buyu’ dan Hakim)
Hadist qutsi tersebut menunjukkan kecintaan Allah kepada hamba-hambanya yang melakukan perserikatan selama saling menjunjung tinggi amanah kebersamaan dan menjahui penghiyanatan.
· Ijma’
Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni[4] telah berkata: kaum muslimin telah berkonsensus terhadap legimasi Musyarakah secara global walaupun terdapat perbedaan pendapat dalam beberapa elemen darinya.
3. Jenis-jenis Musyarakah
Musyarakah ada dua jenis: Musyarakah pemilikan dan Musyarakah akad (Kontrak). Musyarakah kepemilikan tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu asset oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarakah ini kepemilikan dua orang atau lebih berbagi dalam sebuah asset nyata dan berbagi pula dari keuntungan yang dihasilkan asset tersebut.
Musyarakah akad tercipta dengan cara adanya kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah. Merekapun sepakat berbagi keuntungan dan kerugian. Musyarakah akad terbagi menjadi: al-‘inan, almufawwadhah, al-a’maal, al-wujuh dan al-Mudhrabah. Meskipun Al-mudharabah masih ada perdebatan apakah termasuk kategori Musyarakah atau tidak?
4. Aplikasi dalam Pembiayaan Produktif
· Pembiyaan Proyek
Musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiyaan proyek dimana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek itu selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati
· Modal Ventura
Pada lembaga Keuangan khusus yang dibolehkan melakukan investasi dalam kepemilikan perusahaan, Musyarakah diterapkan dalam skema modal ventura. Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan setelah itu bank melakukan diinvestasi atau menjual bagian sahamnya. Baik secara singkat atau bertahap.
5. Manfaat Musyarakah
Terdapat banyak manfaat dari pembiyaan secara Musyarakah ini diantaranya sebagai berikut:
· Bank akan menikmati penigkatan dalam jumlah tertentu pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.
· Bank tidak berkewajiban membayar dalam jumlah tertentu kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan /hasil usaha bank, sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread.
· Pengambilan pokok pembiyaan disesuaikan dengan cash flow/arus kas usaha nasabah, sehingga tidak memberatkan nasabah.
· Bank akan lebih selektif dan hati-hati (prudent) mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan. Hal ini karena keuntungan yang riil dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
· Prinsip bagi hasil dalam Musyarakah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana bank akan menagih penerima pembiyaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapapun keuntungan yang dihasilkan nasabah, bahkan sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.
D. Kesimpulan
a. Penutup
Dari pembahasan diatas kita dapat menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1. Kerja sama, baik dalam Mudharabah atau Musyarakah adalah sesuatu yang sangat dianjurkan dalam Islam agar kita dapat saling membantu dalam menanggung resiko usaha tentu yang sesuai dengan syariah
2. Mudharabah yang termasuk salah satu jenis Kerjasama, yang saat ini memiliki banyak kendala dalam perkembangannya sehingga shahibul mal/bank enggan memakai skema kontrak ini.
3. Nilai-nilai yang terkandung dalam Islam dapat menjadi satu keunggulan preferensi individu muslim.
b. Saran
Potensi masalah yang timbul dalam pelaksanaan mudharabah dan Musyarakah agar dapat mengatasi kelemahannya dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu (Muljawan, 2001) :
1. Peningkatan kualitas preferensi Mudharib dalam menerima amanah dan shahibul mal
2. Peningkatan kualitas transparansi dalam kontrak seperti penyusunan kontrak yang lebih terperinci dan pemakaian benchmarking
3. Penerapan standar akuntansi yang memadai
Daftar Pustaka
· Syafi’I Antonio, Muhammad (2002) “Bank Syariah dari teori kepraktek” Gema Insani Jakarta.
· Muljawan, Dadang. 2001. Bank Syariah, Filosofi dan Operasi. Biro Perbankan Syariah Bank Indonesia
· http://www.ekonomisyariah.org/